Tiga Admin @Triomacan2000 Jadi Tersangka Pemerasan
Senin, 3 November 2014 - 14:29 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga admin akun Twitter @Triomacan2000 menjadi tersangka. Mereka adalah Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Herry Koes Haryono.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha menuturkan, ketiga tersangka dikenakan dengan dugaan melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penangkapan Hary Koes Haryono dan Raden Nuh tersebut merupakan kelanjutan dari penangkapan salah satu terduga operator Twitter @triomacan2000 lainnya atas nama Edi Saputra di lokasi yang sama. Edi ditangkap karena diduga memeras salah satu petinggi PT Telkom, berinisial AP.
Penangkapan itu, berawal ketika pelapor AP dan Edi melakukan pertemuan, pada tanggal 16 Oktober lalu. Modusnya, Edi mengirim link postingan berita-berita Trio Macan ke AP melalui SMS dan meminta bayaran sejumlah uang jika ingin pemberitaan tersebut dihentikan. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Penangkapan Hary Koes Haryono dan Raden Nuh tersebut merupakan kelanjutan dari penangkapan salah satu terduga operator Twitter @triomacan2000 lainnya atas nama Edi Saputra di lokasi yang sama. Edi ditangkap karena diduga memeras salah satu petinggi PT Telkom, berinisial AP.