Rotasi Yani, Ini Alasan Ahok

Ahok Menunjukan Tanda Terima dari DPP Gerindra atas Surat Penggunduran Dirinya
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melantik Sarwo Handayani menjadi pejabat PNS non-struktural di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).


Yani, sapaan Sarwo Handayani, sebelumnya merupakan pejabat Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang sering sekali disebut-sebut oleh Ahok, sapaan akrab Basuki, akan dijadikan sebagai wakilnya usai dia dilantik menjadi Gubernur pada tanggal 18 November nanti.


Menurut Ahok, keputusannya untuk memasukkan Yani ke dalam jabatan di TGUPP itu sebenarnya merupakan strategi tersendiri agar Yani bisa terus memiliki peranan strategis di Pemprov DKI.
Kata Pelatih Filipina Usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024


Soal Kasus Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Menteri PPA Lakukan Koordinasi dengan Kemenkomdigi
"Kalau terus terjadi kebingungan dalam menentukan Wakil Gubernur ini, kita akan berlakukan TGUPP ini menjadi berperan seperti Wagub," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 31 Oktober 2014.

Beruntungnya Pengguna Telkomsel, Cuma dengan Nomor HP dapat Diskon Hotel dan Tiket Pesawat

Ahok menuturkan, Yani yang kini telah berusia 60 tahun, sebenarnya akan segera pensiun dari jabatannya di Pemprov DKI per tanggal 1 November 2014. Namun demikian, dengan dimasukkannya Yani ke dalam TGUPP, maka menurut Ahok, Yani akan bisa terus berkarier di Pemprov DKI.


"Saya punya kewenangan untuk menarik pejabat TGUPP ini dari non-PNS. Jadi dengan begitu sama saja kan? Bu Yani tetap bisa bantu saya, hanya dia tidak menjabat sebagai Wakil Gubernur saja. Malah kita jadi ada 4 Deputi dan 1 TGUPP yang bisa bantu," ujar Ahok.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya