Berkas Kasus Guru JIS Lengkap, Polda Tunggu Surat Kejaksaan
Kamis, 30 Oktober 2014 - 21:33 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah merampungkan berkas perkara dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Tak lama lagi keduanya akan segera dilimpahkan pada kejaksaan.
Baca Juga :
Dwi Ayu Tuding Linda Pantjawati Kirim Pengacara Palsu, Begini Respons Sang Bos Toko Roti!
Meski demikian, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, hingga hari ini penyidik belum menerima surat yang berkaitan dengan pelimpahan tahap dua itu.
"Ketika surat itu sudah di tangan, segera diproses untuk pelimpahan tahap dua. Sekitar satu minggu setelah surat sampai," ujar Heru saat dihubungi VIVAnews, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.
Diketahui pada hari Selasa 28 Oktober 2014, tim jaksa Kejati menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Neil dan Ferdinant telah lengkap atau P21. Sebelumnya, berkas tersebut sempat bolak-balik dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengaku, berkas perkara tersebut memang telah dua kali bolak-balik. Selama proses pengembalian itu, tim jaksa, kata Adi selalu memberikan petunjuk guna melengkapi berkas perkara.
Berkas itu bukan sengaja ditarik ulur oleh Kejaksaan ke Polda Metro Jaya. Dia beralasan, berkas tersebut masih harus dilengkapi, dalam rangka persiapan pembuktian.
"Jadi kami tidak ingin gegabah dalam meneliti berkas perkara. Jangan sampai nantinya ada kelemahan, baik secara formil dan materil," kata Adi.
Dia menilai pengembalian berkas perkara tersebut bukanlah sebuah kendala, melainkan sebuah proses yang wajar dihadapi oleh penyidik Kejaksaan. Langkah selanjutnya, kata Adi, kejaksaan akan melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka dari polisi ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada korban DA, yang juga murid Taman Kanak-Kanak JIS. Mereka pun dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengaku, berkas perkara tersebut memang telah dua kali bolak-balik. Selama proses pengembalian itu, tim jaksa, kata Adi selalu memberikan petunjuk guna melengkapi berkas perkara.