VIDEO: Ini Cara Menggunakan Mesin Parkir Meter di Jakarta

Peluncuran Parkir Meter di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mesin parkir meter mulai digunakan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alat bayar parkir itu akan digunakan di seluruh wilayah Jakarta. 

Bagaimana cara menggunakan parkir meter tersebut?


Mesin parkir meter berwarna merah sudah diletakkan sudut Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Mesin tersebut menggunakan tenaga surya.

Polisi Periksa Lina Dedy Kasus Penganiyaan Dokter Koas di Palembang
Tarif parkir yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor per jam sebesar Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil per jamnya Rp5.000. Cara membayarnya, pemilik kendaraan harus menggunakan uang koin pecahan Rp1.000 atau Rp500. Apabila tidak punya uang koin, maka dapat ditukarkan melalui petugas parkir.

Yang Baru Jadi Lagu Hits, Yovie and Nuno Kaget Melihat Antusiasme Penonton
Pemilik kendaraan harus menekan tombol jenis kendaraan. Setelah itu, masukkan nomor polisi kendaraan pada mesin parkir meter. Lalu kemudian masukkan uang koin sesuai tarif yang berlaku. Setelah itu pemilik kendaraan akan menerima struk parkir.

IHSG Diproyeksi Lanjut Terkoreksi, Intip 5 Rekomendasi Saham Potensial Cuan
Untuk mobil, struk cukup diletakkan di dekat stir dalam mobil. Namun, untuk pemilik motor, pemilik kendaraan menitipkannya pada juru parkir. (ren)

ilustrasi sagitarius

Intip Deretan Zodiak yang Cocok dengan Sagitarius, Ada Gemini dan Libra

Sagitarius dikenal sebagai zodiak yang penuh semangat, optimis, dan suka berpetualang. Mereka adalah pribadi yang mandiri, berjiwa bebas, dan memiliki pemikiran terbuka.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024