VIDEO: Ini Cara Menggunakan Mesin Parkir Meter di Jakarta
Minggu, 28 September 2014 - 15:06 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mesin parkir meter mulai digunakan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alat bayar parkir itu akan digunakan di seluruh wilayah Jakarta.
Bagaimana cara menggunakan parkir meter tersebut?
Baca Juga :
Saat Menkeu Sri Mulyani Bilang PPN 12 Persen Indonesia Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain
Mesin parkir meter berwarna merah sudah diletakkan sudut Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Mesin tersebut menggunakan tenaga surya.
Tarif parkir yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor per jam sebesar Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil per jamnya Rp5.000. Cara membayarnya, pemilik kendaraan harus menggunakan uang koin pecahan Rp1.000 atau Rp500. Apabila tidak punya uang koin, maka dapat ditukarkan melalui petugas parkir.
Pemilik kendaraan harus menekan tombol jenis kendaraan. Setelah itu, masukkan nomor polisi kendaraan pada mesin parkir meter. Lalu kemudian masukkan uang koin sesuai tarif yang berlaku. Setelah itu pemilik kendaraan akan menerima struk parkir.
Untuk mobil, struk cukup diletakkan di dekat stir dalam mobil. Namun, untuk pemilik motor, pemilik kendaraan menitipkannya pada juru parkir. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tarif parkir yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor per jam sebesar Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil per jamnya Rp5.000. Cara membayarnya, pemilik kendaraan harus menggunakan uang koin pecahan Rp1.000 atau Rp500. Apabila tidak punya uang koin, maka dapat ditukarkan melalui petugas parkir.