VIDEO: Ini Cara Menggunakan Mesin Parkir Meter di Jakarta

Peluncuran Parkir Meter di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mesin parkir meter mulai digunakan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alat bayar parkir itu akan digunakan di seluruh wilayah Jakarta. 
Komplotan Spesialis Curanmor Itu Akhirnya Ditangkap, Diburu Sampai ke Cianjur

Bagaimana cara menggunakan parkir meter tersebut?
Dahnil Anzar Ingatkan Pesan Presiden Prabowo Jangan Main-main Dengan Pengelolaan Haji

Saat Menkeu Sri Mulyani Bilang PPN 12 Persen Indonesia Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

Mesin parkir meter berwarna merah sudah diletakkan sudut Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Mesin tersebut menggunakan tenaga surya.

Tarif parkir yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor per jam sebesar Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil per jamnya Rp5.000. Cara membayarnya, pemilik kendaraan harus menggunakan uang koin pecahan Rp1.000 atau Rp500. Apabila tidak punya uang koin, maka dapat ditukarkan melalui petugas parkir.

Pemilik kendaraan harus menekan tombol jenis kendaraan. Setelah itu, masukkan nomor polisi kendaraan pada mesin parkir meter. Lalu kemudian masukkan uang koin sesuai tarif yang berlaku. Setelah itu pemilik kendaraan akan menerima struk parkir.

Untuk mobil, struk cukup diletakkan di dekat stir dalam mobil. Namun, untuk pemilik motor, pemilik kendaraan menitipkannya pada juru parkir. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya