Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Ade Sara
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang mahasiswi, Ade Sara Angelina Suroto (19) kembali digelar, Selasa 9 September 2014, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Agendanya, tanggapan Jaksa terhadap nota keberatan yang disampaikan terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa pembunuh Ade Sara adalah sejoli Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19). Hafitd diketahui merupakan mantan kekasih Ade Sara.
Saat sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan hukuman primer pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Mereka juga didakwa dengan pasar berlapis yaitu pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang telah berjalan tiga kali ini, Hafitd dan Syifa tak pernah sekalipun didampingi oleh kuasa hukumnya. Atas kejadian itu, majelis hakim sempat menegur keras kepada kedua terdakwa pada sidang kedua yang membacakan eksepsi nota keberatan.
Diketahui, Ade Sara dibunuh kedua terdakwa pada 3 Maret 2014. Sebelum dibunuh, diduga Ade Sara mengami penyiksaan terlebih dahulu. Setelah dilakukan penyiksaan, lalu dibunuh kemudian mayat Ade Sara dibuang begitu saja di Jalan Tol Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Sebelum membunuh, kedua terdakwa diduga telah merencanakan perbuatan keji ini, yaitu dengan menculik Ade Sara di dekat Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat.
Ade Sara maupun terdakwa, ketiganya kini masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta. Motif pembunuhan ini diduga karena cemburu dan cinta segitiga.