Dua Koridor Busway Belum Gunakan e-Ticketing
Kamis, 4 September 2014 - 22:53 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Kepala Unit Pengelola TransJakarta Pargaulan Butar Butar mengakatakan bahwa ada dua koridor busway belum menggunakan sistem tiket elektronik (e-ticketing), yakni Koridor IV dan VI. Itu karena terkendala sengketa hukum antara Bank DKI dan pihak ketiga, yakni PT Megah Prima Mandiri, perusahaan vendor penyedia peralatan e-ticketing.
Menurut Pargaulan, sengketa hukum itu terjadi pada Januari 2013 dan hingga kini belum selesai. Jadi, selama proses hukum belum selesai, koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang dengan sistem penjualan tiket kertas.
Pargaulan tidak merinci sengketa tersebut. Ia pun menolak berkomentar lebih banyak tentang hal itu. "BLU Transjakarta akan menunggu keputusan hukum tetapi atas perintah Bank DKI. Jadi, BLU Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. BLU tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," kata Pargaulan, di Jakarta, Kamis, 4 September 2014.
Baca Juga :
Alat Hingga Produk Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' Didapat dari Korea Hingga Jerman
Baca Juga :
Terpopuler: Prabowo Hadiri Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dan Zumi Zola, Foto KTP Selebritis Paling Cetar
Menurut Pargaulan, sengketa hukum itu terjadi pada Januari 2013 dan hingga kini belum selesai. Jadi, selama proses hukum belum selesai, koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang dengan sistem penjualan tiket kertas.
Baca Juga :
Bidik Tersangka Baru Kasus Dokter Kecantikan Ria Beauty, Polisi Koordinasi ke Kemenkes dan BPOM
Pargaulan tidak merinci sengketa tersebut. Ia pun menolak berkomentar lebih banyak tentang hal itu. "BLU Transjakarta akan menunggu keputusan hukum tetapi atas perintah Bank DKI. Jadi, BLU Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. BLU tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," kata Pargaulan, di Jakarta, Kamis, 4 September 2014.
Bank DKI bersengketa dengan vendor e-ticketing PT Megah Prima Mandiri (MPM). Konflik itu berlanjut ke Pengadilan Jakarta Pusat dan terbit keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.
Keputusan tersebut menyebabkan jaminan tidak bisa dicairkan oleh Bank DKI karena, menurut Pengadilan Jakarta Pusat, PT MPM tidak wanprestasi (keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahan, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian). (ita)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bank DKI bersengketa dengan vendor e-ticketing PT Megah Prima Mandiri (MPM). Konflik itu berlanjut ke Pengadilan Jakarta Pusat dan terbit keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.