Tanpa Pengacara, Sidang Pembunuhan Ade Sara Tetap Digelar
Selasa, 19 Agustus 2014 - 15:27 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Rohimat Nurbaya
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Selasa 19 Agustus 2014. Dalam persidangan kedua terdakwa yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifah Anggraini tidak didampingi pengacaranya.
Meski tanpa pengacara, pesidangan pembunuhan Ade Sara tetap dilanjutkan dengan angenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Hapsoro pun meminta kepada kedua terdakwa untuk dapat menghadirnya kuasa hukum pada sidang selanjutnya. Karena menurut Hapsoro, hukuman di atas sembilan tahun harus didampingi oleh pengacara. "Kalau tidak ada, biar nanti ditunjuk sama pengadilan," kata Hapsoro.
Meski tidak didampingi kuasa hukum, Hapsoro tetap menginstruksikan kepada JPU untuk tetap membacakan dakwaan yang telah dibuat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ade Sara ditemukan tewas di dalam Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat. Ade Sara dieksekusi di dalam mobil Kia Visto bernomor polisi B 8328 milik Hafitd dengan cara disetrum dan disumpal mulutnya dengan tisu dan koran.
Hasil visum menunjukkan Ade Sara tewas dengan wajah membiru dan ditemukan sisa kertas koran di dalam tenggorokannya.
Hasil olah TKP polisi mengungkap, penganiayaan terhadap Ade Sara terjadi di dalam mobil di sepanjang perjalanan dari wilayah Jakarta Selatan sampai Jakarta Timur.
Usai mendapat penganiayaan itu, Sara tidak sadarkan diri. Pelaku belum puas. Sampai akhirnya, Syifa menyumpal mulut Sara dengan kertas koran. Sara pun meregang nyawa.
Halaman Selanjutnya
Hapsoro pun meminta kepada kedua terdakwa untuk dapat menghadirnya kuasa hukum pada sidang selanjutnya. Karena menurut Hapsoro, hukuman di atas sembilan tahun harus didampingi oleh pengacara. "Kalau tidak ada, biar nanti ditunjuk sama pengadilan," kata Hapsoro.