Pembunuh Ade Sara Jalani Sidang Perdana

Pelaku Pembunuhan Ade Sara
Sumber :
VIVAnews
Kondisi Penegakan Hukum era Prabowo Dinilai Baik, Menurut Indikator Politik
- Dua terdakwa pembunuhan, Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifah Anggraini, menjalani sidang pertama hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2014.

Inalillahi, Penjual Siomay Racing yang Viral di TikTok Meninggal Dunia

Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, tetapi hingga saat ini belum ada persiapan apa pun, terkait persidangan Ade Sara. Hanya saja ada beberapa rekan Ade Sara yang membawa foto alrmarhumah yang akan menyaksikan persidangan.
Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo


Hendro, salah satu petugas informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membenarkan adanya sidang Ade Sara yang digelar hari ini.


"Iya kalau agendanya pukul 10.00, nanti sidangnya di ruang utama lantai dua," kata Hendro saat ditemui di PN Jakarta Pusat.


Sementara itu, Herdi, salah satu rekan Ade Sara ingin menyaksikan persidangan tersebut, mengaku kedatangannya tidak ada maksud apa-apa. Kata dia, dia hanya ingin menyaksikan saja jalannya persidangan dan kehadirannya atas inisiatif sendiri.


"Saya temannya di SMA 36 Jakarta, Saya cuma ingin menyaksikan saja, ini atas kemauan sendiri," kata Herdi.


Disampaikan Herdi, dia datang karena ada rasa solidaritas kepada teman saja, namun dia tidak mengatakan ada berapa temannya yang turut menyaksikan persidangan itu.


"Saya tahu informasi dari media, hari ini akan ada sidang Ade Sara. Jadi saya datang ke sini sama teman-teman saya," terang dia.


Berdasarkan pantauan
VIVAnews
, di halaman PN Jakarta Pusat sendiri, sejak pukul 10.00 WIB, sudah banyak mahasiswa yang membawa foto Ade Sara. Para mahasiswa tersebut hanya duduk-duduk saja di pelataran pengadilan. Tidak ada kegiatan berarti yang dilakukan para mahasiswa tersebut selain mengobrol dengan rekan-rekannya.


Ade Sara dianiaya di dalam mobil KIA Visto milik Hafitd. Saat dalam perjalanan di dalam mobil, ia dipukul dan disetrum hingga pingsan. Setelah pingsan, mulutnya disumpal dengan koran hingga meninggal dunia.


Kedua pelaku kemudian membuang mayat Sara di Jalan Tol Bintara KM 41, Bekasi Timur sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu 5 Maret 2014. Berdasarkan hasil otopsi, Ade Sara meninggal karena dalam tenggorokannya ada sumpalan kertas.


Keduanya diancam Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya