Ini Hunian Baru Sejoli Pembunuh Ade Sara

Pelaku Pembunuhan Ade Sara
Sumber :

VIVAnews - Proses hukum kasus pembunuhan mahasiswa cantik Ade Sara Angelina Suroto (19), memasuki tahap baru yakni proses persidangan. Penyidik Polda sudah melakukan pelimpahan tahap ke dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka Hafitd (19) dan Syifa (19) ke jaksa.

Hendra Heriasyah, kuasa hukum Hafidz dan Syifa mengatakan, setelah pelimpahan, keduannya yang semula mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya akan dipindahkan ke rutan yang berbeda. Hafitd dipindahkan ke rumah tahanan Salemba, dan Syifa dipindahkan ke rumah tahanan Pondok Bambu.

"Tepat estimasi pukul 15.00 WIB sore ini, klien kami keduanya akan dipindahkan, karena sudah menjadi tahanan kejaksaan," ujar Hendra di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 23 Juni 2014.

Menurut Hendra, sejoli ini akan statusnya akan dititipkan di rutan Salemba dan rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. "Ya kalau tidak ada perpanjangan, mereka akan dititipkan di sana, masing-masing 20 hari," kata Hendra

Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo

Diketahui, hari ini penyidik menyerahkan tersangka Hafitd (19) dan Syifa (19) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik juga akan menyerahkan beberapa barang bukti, di antaranya mobil Hafitd, Kia Visto warna perak dengan nomor polisi B 8328 JO, dan berkas-berkas yang terkait pada kasus kedua tersangka.