Guru JIS Diduga Paedofil, Polisi Belum Koordinasi dengan Kedubes

Lokasi Tindak Asusila Yang Diduga Dilakukan Oleh Pihak Oknum Guru JIS
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya mengaku belum akan berkoordinasi dengan kantor kedutaan besar di Jakarta soal adanya guru asing yang diduga terlibat kekerasan seksual di Taman Kanak-Kanak Jakarta Internationla School.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto, mengatakan bahwa ada aturan khusus bagi WNA yang tersangkut hukum. Kata di, jika guru tersebut sudah berstatus tersangka, penyidik akan segera memberitahukan ke kedubes terkait.

"Jadi kami akan melakukan pemeriksaan, kalau ada perkembangan mengarah ke sana (tersangka) baru kita akan koordinasikan ke kedubes," kata Heru, Sabtu, 14 Juni 2014.

Pada Selasa 3 Juni lalu, pukul 00.00 WIB, orang tua murid berinisial OA melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, OA menyebut telah terjadi perbuatan pencabulan terhadap putranya, DS (6 tahun) yang dilakukan oleh oknum guru JIS.

Menurut Heru, penyidik memang sudah mengantongi empat nama terduga guru. Tetapi, dia masih enggan menyebut identitas guru-guru tersebut. "Kalau masih berstatus saksi tak perlu berkomunikasi dengan kantor kedubes. Kalau sudah tersangka, kedubes dan keluarganya akan kami kasih tahu," ujar Heru.

Menurut Heru, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memberikan waktu 20 hari kepada polisi dalam memeriksa 20 guru sebelum dideportasi. Jika dalam masa penundaan ternyata belum selesai, penyidik akan memperpanjang dan melakukan koordinasi lagi. "Kami akan tanya apakah boleh diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Imigrasi Jakarta Selatan akan mendeportasi 20 guru TK dan SD di JIS. Mereka dideportasi lantaran telah menyalahi izin tinggal di Indonesia.

"Guru JIS hanya memiliki kartu izin tinggal sementara sebagai guru SMP. Namun dalam prakteknya mereka bekerja sebagai guru TK dan SD," Bambang Permadi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerangkan. (umi)