Sidang Tuntutan Eks Petinggi BPK Pembunuh Holly Ditunda
Rabu, 21 Mei 2014 - 18:58 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot Supiartono harus pasrah karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang pembacaan tuntutan pembunuhan Holly Angela Hayu (34) hari ini, Rabu, 21 Mei 2014. Gatot (54) didakwa melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya itu.
Sidang yang digelar di lantai dua ini hanya berjalan lima menit. Majelis hakim menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Mengenakan kemeja batik cokelat lengan pendek dan rompi bertuliskan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Gatot sudah hadir di ruang sidang sejak pukul 14.00 WIB.
Baca Juga :
Kementerian Ekraf dan Kemendagri Bentuk Tim Kecil untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif di Daerah
Sidang yang digelar di lantai dua ini hanya berjalan lima menit. Majelis hakim menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Mengenakan kemeja batik cokelat lengan pendek dan rompi bertuliskan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Gatot sudah hadir di ruang sidang sejak pukul 14.00 WIB.
Sidang molor dari yang dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang baru dibuka pukul 16.15 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini dan Jaksa Penuntut Umum, Wulan.
"Mau bagaimana lagi, saya tidak tahu harus berkata apa lagi, saya sudah datang dari tadi siang, tapi hasil keputusannya kembali tidak jelas," kata Gatot usai sidang.
Sementara itu, Wulan, Jaksa Penuntut Umum mengaku tidak siap menjalani persidangan lantaran ada mekanisme prosedur tuntutan yang harus ditinjau kembali. "Data yang ada baru akan diajukan ke Kejati, lalu setelah itu dilanjut ke Kejari. Maka dari itu, sayan minta sidang ini ditunda sampai 9 Juni," kata Wulan.
Holly Angela Ayu tewas di kamarnya, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin 30 September 2013 lalu. Gatot Supiartono ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 16 Oktober 2013.
Polisi telah memiliki cukup bukti menetapkan Gatot sebagai tersangka. Di antaranya melalui penjelasan tersangka S dan pemeriksaan saksi lain. Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.
Gatot Supiartono diduga telah memerintahkan tiga orang eksekutor untuk membunuh Holly Angela Hayu. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sidang molor dari yang dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang baru dibuka pukul 16.15 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini dan Jaksa Penuntut Umum, Wulan.