Pembunuhan Mahasiswa STIP, Polisi Tahan 7 Tersangka

Polisi mengamankan barang bukti baju korban
Sumber :
  • VIVAnews/Amal Nur Ngazis
VIVAnews
Ayah Talitha Curtis Mendadak Datang Meminta Maaf Penuh Penyesalan, Curtis Winn: Maafkan Papa Sudah Gagal Jadi Orang Tua
- Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat usai adanya penganiayaan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara, Dimas Dikita Handoko.

Akibat Bakar Sampah, 3 Lapak Pedagang di Pasar Sentiong Tangerang Ludes Terbakar

Diketahui, Dimas kemudian tewas usai dianiaya seniornya. Tubuh pria usia 19 tahun itu penuh dengan luka lebam.
Mendag Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak Jelang Nataru, Kini Berangsur Turun


"Ada 7 pelaku. Semuanya senior di STIP. Mereka semua sudah tersangka dan ditahan semuanya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar M. Iqbal di kantornya, Sabtu 26 April 2014.


Ketujuh tersangka kini mendekam di jeruji besi Polres Metro Jakarta Utara.


Iqbal menambahkan untuk tersangka meninggalnya Dimas hanya tiga orang yakni FACH, AD dan ANG. Ketiganya masih duduk di semester II.

Polisi juga menetapkan empat tersangka lain untuk penganiayaan rekan Dimas. Keempatnya yaitu SAT, WID, DE, AR. Sama halnya dengan tersangka yang mengakibatkan Dimas tewas, ketiganya juga masih duduk di semester II.


Rekan Dimas yang mengalami luka memar akibat disiksa yaitu Marvin Jonatan, Sidik Permana, Deni Hutabarat, Fahrurozi Siregar, Arif Permana dan Imanza Marpaung.


Polisi mengamankan barang bukti baju korban Dimas, 1 botol minyak angin yang digunakan saat korban pingsan agar siuman, 1 gayung yang digunakan pelaku mencipratkan air ke muka korban.


Tersangka terancam 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka penganiayaan rekan Dimas terancam 5 tahun mendekam di balik jeruji besi.


Sebagaimana diketahui, penganiayaan terhadap mahasiswa STIP Semester I terjadi pada Sabtu dinihari di sebuah rumah kos milik Siagan, di Jl.Kebon Baru Blok R Gang II Nomor 29 RT 17 RW 12 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya