Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Massa Geram Demo Kejaksaan Agung

VIVAnews - Ratusan massa dari Gerakan Anti Madat (Granat) dan Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 April 2009.

Mereka mendesak agar Kejaksaan menerbitkan surat perpanjangan penahanan untuk dua jaksa yang Jaksa Esther Thanak dan Dara Veranita. Kedua jaksa itu sempat menjadi tahanan narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus pengelapan barang bukti narkoba milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketua Granat, Henry Yosodiningrat dalam orasinya juga meminta agar Kejaksaan Agung transparan dalam peyimpanan barang bukti yang diajukan ke pengadilan.

Henry juga menilai Undang-Undang Kejaksaan RI terutama pasal 85 harus direvisi. Pasalnya, kata dia, polisi harus meminta izin Kejaksaan Agung saat akan memeriksa jaksa. Hal ini mengakibatkan kejaksaan menjadi lembaga yang sulit tersentuh hukum.

"Apakah dengan berlindung di balik UU ini, kejaksaan bisa melindungi aparatnya dari perbuatan tercela?" kata Hendry.

Aksi demo yang berlangsung sejak 10.30 WIB itu tidak menimbulkan kemacetan di depan kantor Kejaksaan Agung. Dalam kerumunan massa, artis Indro Warkop dan Renny Jayusman ikut berdemo.

Massa juga menuntut agar Kejaksaan Agung segera melakukan tes urin bagi jaksa-jaksa di pusat maupun daerah. "Kami mencurigai masih banyak jaksa yang terlibat narkoba."

Jaksa Ester dan Dara dibebaskan polisi karena surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan polisi ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal perpanjangan penahanan itu perlu dilakukan polisi karena pemberkasan terhadap kedua jaksa itu belum selesai.

Pidato Pakai Bahasa Arab, Anis: Kemerdekaan Indonesia tak Bermakna Jika Palestina Belum Merdeka