Kasus Pembunuhan Bos PT Sanex, Polisi Tangkap Pemesan Kamar
Rabu, 12 Maret 2014 - 11:26 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Taufik Marbun, Selasa 11 Maret 2014 sore. Buronan berusia 58 tahun itu merupakan orang yang memesan kamar hotel untuk mengeksekusi bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung.
"Atas permintaan Jhon Kei, dia (Taufik) adalah orang yang memesan kamar bersama dengan tersangka Sammy Kei," ujar Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Rabu 12 Maret 2014.
Herry menjelaskan, terungkapnya identitas Taufik hingga ditetapkan sebagai buronan karena pihak kepolisian melihat rekaman CCTV hotel, di mana Taufik dan Sammy terlihat sedang memesan kamar 2701 Swiss-Bell Hotel.
Sebelum Taufik, Sammy Kei lebih dulu ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis 9 Januari 2014.
Baca Juga :
Punya Visi Sejalan dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wahono Dinilai Layak Pimpin Bojonegoro
Beberapa pekan pasca eksekusi Ayung terungkap, anak buah John Refra alias John Kei menyerahkan diri yaitu Chanra Kei, Anchola, Tutche Kei, Danie Res dan Kupra. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan orang yang diduga dalang dalam pembunuhan tersebut, John Kei.
Dia ditangkap di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada hari Jumat 17 Februari 2012. Selain John Kei, polisi juga menangkap Josef Hunga yang berprofesi sebagai pelatih taekwondo dan Muklis sebagai seorang pengacara.
Pada tahun 2013, hakim menjatuhkan vonis pada John Kei selama 14 tahun penjara, sednagkan putusan MA memberatkan hukuman kakak Kandung Tito Kei itu menjadi 16 tahun penjara. Saat ini John ditahan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia ditangkap di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada hari Jumat 17 Februari 2012. Selain John Kei, polisi juga menangkap Josef Hunga yang berprofesi sebagai pelatih taekwondo dan Muklis sebagai seorang pengacara.