Ngetem Sembarangan, Angkutan Umum di Jakarta Didenda Rp500 Ribu

Angkutan umum di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Salah satu penyebab kemacetan di Jakarta adalah banyaknya angkutan umum yang mengetem di sembarang tempat. Salah satunya di persimpangan jalan dan di sekitar pintu rel kereta api.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan untuk mengatasi permasalahan itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan denda tilang maksimal untuk angkot yang mengetem tidak pada tempatnya.


"Angkutan umum mengetem sembarangan ini pun akan dikenakan denda tinggi Rp500 ribu," kata Pristono, Selasa, 24 Desember 2013.


Disampaikan Pristono, denda itu mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Tidak hanya pengendara yang menerobos jalur TransJakarta yang didenda maksimal, juga termasuk pelanggar rambu, salah satunya angkutan yang mengetem di sembarang tempat.


"Tapi ini masih dalam proses pembelajaran. Proses penegakan hukumnya pun belum lama," ujarnya.

Sebelum Meninggal Dunia Alvin Lim Sempat Jalani Cuci Darah

Pristono menuturkan, untuk mewujudkan itu, instansinya sudah melakukan koordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Yang pasti, kata dia, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengusulkan. Namun saat ini masih menunggu hakim yang memutuskan.
Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia saat Jalani Cuci Darah, Teh Novi Tunjukkan Rasa Duka


Biasa Makan Mewah, Begini Respon Irwan Mussry dan Reino Barack Pertama Kali Icip Seblak: Vibesnya Review Menu Bintang 5
"Tapi prinsipnya kami menunggu jawaban pengadilan. Kalau polisi sudah memberikan tanda di surat tilang dengan denda maksimal," Pristono menerangkan. (adi)
Dirjen Pendis Abu Rokhmad

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag)  Abu Rokhmad mengatakan Kemenag resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025