Ngetem Sembarangan, Angkutan Umum di Jakarta Didenda Rp500 Ribu
Selasa, 24 Desember 2013 - 10:41 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Salah satu penyebab kemacetan di Jakarta adalah banyaknya angkutan umum yang mengetem di sembarang tempat. Salah satunya di persimpangan jalan dan di sekitar pintu rel kereta api.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan untuk mengatasi permasalahan itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan denda tilang maksimal untuk angkot yang mengetem tidak pada tempatnya.
"Angkutan umum mengetem sembarangan ini pun akan dikenakan denda tinggi Rp500 ribu," kata Pristono, Selasa, 24 Desember 2013.
Disampaikan Pristono, denda itu mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Tidak hanya pengendara yang menerobos jalur TransJakarta yang didenda maksimal, juga termasuk pelanggar rambu, salah satunya angkutan yang mengetem di sembarang tempat.
"Tapi ini masih dalam proses pembelajaran. Proses penegakan hukumnya pun belum lama," ujarnya.
Pristono menuturkan, untuk mewujudkan itu, instansinya sudah melakukan koordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Yang pasti, kata dia, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengusulkan. Namun saat ini masih menunggu hakim yang memutuskan.
Baca Juga :
Timnas Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah yang Baik Meski Tidak Dijamu dengan Baik di Arab Saudi
Baca Juga :
Survei di 27 Negara, Indomie Jadi Juara Top Halal Index 2024 Global Brand Produk Mie Instan
Respons Kekerasan Pemukim Ilegal Israel kepada Warga Palestina, AS Hanya Nyatakan "Prhatin"
Amerika Serikat (AS) mengaku "sangat prihatin" dengan insiden kekerasan baru-baru ini yang dilakukan pemukim ilegal Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
VIVA.co.id
5 November 2024
Baca Juga :