Ngetem Sembarangan, Angkutan Umum di Jakarta Didenda Rp500 Ribu
Selasa, 24 Desember 2013 - 10:41 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Salah satu penyebab kemacetan di Jakarta adalah banyaknya angkutan umum yang mengetem di sembarang tempat. Salah satunya di persimpangan jalan dan di sekitar pintu rel kereta api.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan untuk mengatasi permasalahan itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan denda tilang maksimal untuk angkot yang mengetem tidak pada tempatnya.
Pristono menuturkan, untuk mewujudkan itu, instansinya sudah melakukan koordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Yang pasti, kata dia, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengusulkan. Namun saat ini masih menunggu hakim yang memutuskan.
"Tapi prinsipnya kami menunggu jawaban pengadilan. Kalau polisi sudah memberikan tanda di surat tilang dengan denda maksimal," Pristono menerangkan. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pristono menuturkan, untuk mewujudkan itu, instansinya sudah melakukan koordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Yang pasti, kata dia, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengusulkan. Namun saat ini masih menunggu hakim yang memutuskan.