Ngetem Sembarangan, Angkutan Umum di Jakarta Didenda Rp500 Ribu

Angkutan umum di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Terungkap! Uang Palsu UIN Makassar Lewati 19 Tahap Produksi agar Mirip Asli dan Lolos Edar
- Salah satu penyebab kemacetan di Jakarta adalah banyaknya angkutan umum yang mengetem di sembarang tempat. Salah satunya di persimpangan jalan dan di sekitar pintu rel kereta api.

KSAL: TNI AL Akan Gelar Latihan Besar-besaran MNEK 2025 yang Libatkan Angkatan Laut 58 Negara Sahabat di Bali

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan untuk mengatasi permasalahan itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan denda tilang maksimal untuk angkot yang mengetem tidak pada tempatnya.
Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dicecar Puluhan Pertanyaan soal Harun Masiku


"Angkutan umum mengetem sembarangan ini pun akan dikenakan denda tinggi Rp500 ribu," kata Pristono, Selasa, 24 Desember 2013.


Disampaikan Pristono, denda itu mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Tidak hanya pengendara yang menerobos jalur TransJakarta yang didenda maksimal, juga termasuk pelanggar rambu, salah satunya angkutan yang mengetem di sembarang tempat.


"Tapi ini masih dalam proses pembelajaran. Proses penegakan hukumnya pun belum lama," ujarnya.


Pristono menuturkan, untuk mewujudkan itu, instansinya sudah melakukan koordinasi dengan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian. Yang pasti, kata dia, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengusulkan. Namun saat ini masih menunggu hakim yang memutuskan.


"Tapi prinsipnya kami menunggu jawaban pengadilan. Kalau polisi sudah memberikan tanda di surat tilang dengan denda maksimal," Pristono menerangkan. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya