Kemenhub: Pintu Perlintasan Kereta Dulunya Untuk Binatang

Perlintasan Kereta Dijaga dengan Insting
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Direktur Keselamatan Perkeretaapian dari Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, mengungkapkan bahwa dulunya perlintasan kereta api dibuat untuk menghalangi binatang agar tidak masuk ke perlintasan kereta api. Itu dilakukan sejak jaman penjajahan Belanda.

Dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu, 14 Desember 2013, Hermanto mengungkapan, jalur kereta saat ini harusnya seperti jalan tol yang steril dari berbagai macam gangguan.

"Terkait kejadian kemarin seharusnya cara yang digunakan terhadap binatang ini harusnya lebih berdampak pada manusia yang memiliki akal," katanya.

Hermanto menambahkan, sebaik apapun infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah jika tidak dilengkapi oleh kesadaran masyarakat tidak akan banyak berguna.

Ia mencontohkan, seharusnya perlintasan yang ada saat ini sudah cukup karena terdapat rambu-rambu, sirine, palang pintu yang menegaskan adanya bahaya.

Jangan Panik, PB IDI Tegaskan Gejala Virus HMPV Hanya Berefek Ringan dan Mirip Flu Biasa

Daerah Rawan

Untuk persoalan infrastruktur seperti flyover dan underpass, Hermanto memastikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda DKI Jakarta untuk pembangunannya. Ia berharap pada awal tahun depan pembangunan flyover dan underpass di tempat yang dinilai rawan harus sudah berjalan.

Penilaian tingkat kerawanan ini sendiri menurutnya melihat dari berbagai aspek. Dua diantaranya adalah lalu lintas harian (LHR) dan juga traffic kereta yang lewat.

Saat ini ada lima daerah yang dinilai pemerintah sebagai area rawan. Daerah tersebut adalah Pondok Betung-Bintaro, Permata Hijau, Cipinang Lontar, Jalan Panjang-Jakarta Barat dan dekat Polres Tanggerang.

Daerah-daerah ini yang nantinya akan dibangunkan flyover atau underpass yang akan mulai dibangun taun depan. (ren)

ESDM Sederhanakan Izin Pengusahaan Air Tanah Via Sistem OSS, Ini Tujuannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Aturan Direvisi, Devisa Hasil Ekspor Bakal Wajib Parkir di RI Minimal 1 Tahun

Kebijakan itu menyesuaikan dengan pemerintah yang tengah merevisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025