Beri Uang ke Anak Jalanan di Depok, Denda Rp25 Juta Menanti
Kamis, 21 November 2013 - 21:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Dianggap mengganggu ketertiban umum sekaligus upaya program Kota Layak Anak (KLA), aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok merazia puluhan anak jalanan (anjal) di kawasan Jalan Margonda dan sekitarnya, Kamis 21 November 2013. Pemerintah Depok juga siapkan denda bagi mereka yang ketahuan beri uang kepada anjal dan pengamen di jalanan.
Baca Juga :
Peringati HUT ke-60 Partai, Elite Golkar Serukan Kawal Kemenangan untuk RK-Suswono di Jakarta
Kasat Pol PP Kota Depok Gandara Budiana mengatakan, mereka yang terjaring selanjutnya akan menjalani pendataan untuk kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapat pembinaan.
"Kita tidak tahu pekerjaan ini kapan berakhir, karena ini harus dicari akar masalahnya. Ketika pembinaan keluarga tidak maksimal dan ekonomi yang juga tidak maksimal, maka masalah ini akan terus terulang," kata Gandara.
Gandara mengatakan, pihaknya akan lebih menggalakkan penertiban dengan memberikan sanksi bagi siapa pun yang memberi uang pada anjal maupun pengamen.
"Sanksi bisa tindak pidana ringan hingga denda maksimal sampai dengan Rp25 juta, sesuai dengan Perda 16 tahun 2012 tentang pembinaan, pengawasan ketertiban umum," ujarnya didampingi Kasi Dal Ops Satpol PP Depok, Diki Erwin.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB ini, berhasil menjaring 30 anjal. Beberapa diantara mereka masih dibawah umur. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya