Desember, Buang Sampah Sembarangan di DKI Denda Rp500 Ribu
Kamis, 14 November 2013 - 15:14 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Sampah jadi salah satu penyebab banjir di Jakarta. Untuk mengatasi masalah sampah, Pemerintah Provinsi DKI Jakara akan bertindak tegas. Rencananya mulai bulan Desember masyarakat yang membuang sampah sembarangan didenda Rp500 ribu.
"Saatnya mengedukasi masyarakat. Kami akan terapkan denda maksimal Rp500 ribu untuk masyarakat yang buang sampah sembarangan," kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo di Balai Kota Jakarta, Kamis 14 November 2013.
Untuk menerapkan aturan ini, Pemprov melibatkan Polisi dan Satpol PP. "Kami sudah bertemu Wakapolda Metro dan membahas pelaksanaan sanksi ini."
Menurut Unu, instansinya juga tengah melakukan perbaikan fasilitas kebersihan. Persiapan adalah dengan meremajakan truk pengangkut sampah. Nantinya tempat pembuangan sampah sementara ditempatkan di setiap kelurahan dan kecamatan.
Selain itu untuk pemantauan wilayah waduk dan sungai, Dinas Kebersihan memesan perahu pengawas yang mempunyai fungsi mengangkut sampah. "Tahun 2014 kami rencanakan bisa operasi di sungai dan waduk," ujarnya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk menerapkan aturan ini, Pemprov melibatkan Polisi dan Satpol PP. "Kami sudah bertemu Wakapolda Metro dan membahas pelaksanaan sanksi ini."