Sakit Leukimia, Gadis Ini Diperkosa Ahli Pengobatan Alternatif 10 Kali
Rabu, 13 November 2013 - 00:01 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Adri Prastowo
VIVAnews
- Kasus pelecehan seksual kembali terjadi. Kali ini korban seorang remaja berusia 13 tahun. Mirisnya lagi, siswi itu diperkosa ketika dia sedang menjalani pengobatan alternatif.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin mengatakan, tindakan bejat itu dilakukan oleh seorang pria yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif, IJ. Awalnya siswi yang menderita sakit leukimia, berobat ke IJ sejak bulan Desember tahun lalu. Tak ada yang aneh pada awal pengobatan, semua berjalan lancar.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin mengatakan, tindakan bejat itu dilakukan oleh seorang pria yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif, IJ. Awalnya siswi yang menderita sakit leukimia, berobat ke IJ sejak bulan Desember tahun lalu. Tak ada yang aneh pada awal pengobatan, semua berjalan lancar.
Namun setelah enam bulan berjalan, pria berusia 42 tahun itu tak kuasa menahan hasrat ketika sedang mengobati siswi itu.
"Di bulan JuliĀ IJ melakukan metode pengobatan dengan cara memandikan korban dengan air es. Tentunya dalam keadaan tidak mengenakan busana," kata Aswin.
Selama beberapa kali pengobatan, orangtua siswi Ā hanya membayar Rp300ribu. Lama berobat, penyakit leukimia siswi ini tak kunjung sembuh, bahkan semakin parah. Saat akan dipindahkan, korban baru mengaku kejadian yang menimpanya.
"Pada saat mandi, dia mengaku disetubuhi 10 kali hingga bulan Oktober 2013," ungkap Aswin.
Sayangnya, korban tak berani mengatakan kejadian yang sebenarnya kepada orangtua. Itu karena dia diancam bahwa pelaku mahir bela diri. Namun usai dilakukan visum, beruntung tak ditemukan tanda-tanda kehamilan.
Bukan ahli pengobatan
Dijelaskan Kompol Aswin, orangtua korban mendapati informasi mengenai pengobatan alternatif hanya dari pembicaraan orang lain. Sebatas informasi dari mulut ke mulut.
"IJ tidak ada pekerjaan, mengaku ahli mengobati. Rumahnya pun tak ada pelang (tanda)Ā ahli pengobatan."
Akibat tindakannya, IJ dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun setelah enam bulan berjalan, pria berusia 42 tahun itu tak kuasa menahan hasrat ketika sedang mengobati siswi itu.