Terobos Jalur Busway, Mobil Pelat Dephan Ditilang
Sabtu, 9 November 2013 - 15:29 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Mobil dinas Departemen Pertahanan ditilang polisi, setelah menerobos jalur TransJakarta koridor X jurusan Tanjung Priok-Cililitan, Sabtu 9 November 2013.
Catur Yuli Susanto, pengendara mobil dengan pelat nomor Dephan 6486-00 ditilang petugas Satwil Lantas Jakarta Timur saat sedang melakukan sterilisasi jalur TransJakarta.
Pengemudi berusia 28 tahun itu mengatakan dirinya terpaksa menerobos jalur yang seharusnya tak dilewati.
"Saya sedang terburu-buru makanya lewat sini. Lagipula saya dengar minggu depan baru diberlakukannya," kata Catur berkilah.
Catur diketahui tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) ABRI untuk mengendarai mobil dinas tersebut. Akibat tindakannya, dia ditilang.
Perwira Pengendali Satwil Lantas Jakarta Timur, Ajun Komisaris Pol Subiyantoro mengatakan akan menyerahkan pelanggaran tersebut pada kesatuan yang bersangkutan.
Baca Juga :
Dukungan PDIP ke Presiden Prabowo Selama Program Didasarkan Pancasila: PDIP Tidak Akan Nyinyir
Sterilisasi yang dilakukan 12 orang petugas Satwil Lantas Jakarta Timur itu merupakan bagian dari kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Seharusnya jalur TransJakarta ini steril dari kendaraan pribadi. Namun nyatanya masih didapati kendaraan lain yang melintas," ujar Subiyantoro. (eh)
Halaman Selanjutnya
"Seharusnya jalur TransJakarta ini steril dari kendaraan pribadi. Namun nyatanya masih didapati kendaraan lain yang melintas," ujar Subiyantoro. (eh)