Jadi Tersangka, Rekanan Pengadaan CCTV Monas Kecewa

Kamera pengawas
Sumber :
  • perljam.net
VIVAnews - Kasus dugaan korupsi kamera pemantau (CCTV) di Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Pusat turut menyeret Direktur PT Harapan Mulya Karya berinisial DS. Perusahaan tersebut merupakan pemenang tender proyek pengadaan CCTV di Kawasan Monumen Nasional
Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

DS mengaku sangat kecewa dengan penetapannya sebagai tersangka. "Memang, saya benar dua kali diperiksa, kemudian langsung ditetapkan jadi tersangka," kata DS di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 25 Oktober 2013.
Lin Yu-ting Hengkang dari Kompetisi Tinju Dunia Terkait Masalah Gender

Menurut dia, semua penjelasan Kepala Suku Dinas Kominfomas Jakarta Pusat, Ridha Bahtiar, yang menyebutkan CCTV yang dipasang di Monas tidak berfungsi itu tidak benar. Menurut dia, semua hasil pekerjaannya berfungsi normal.
Prabowo Ngaku Bisa Jadi Presiden Karena Guru, Meski Agak Bandel Saat Sekolah

Bahkan, dia menjelaskan, setelah proyek CCTV selesai pada akhir Desember 2010, perusahaannya melakukan pengawasan serta memberikan pengarahan bagaimana cara mengoperasikan CCTV tersebut.

"Kalau tidak percaya, lihat saja di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, semuanya berfungsi baik. Itu maksud Ridha tidak berfungsi bukan CCTV-nya rusak, tapi tidak difungsikan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," katanya.

DS menilai, penetapannya menjadi tersangka tidak tepat, karena dia hanya orang luar yang mengikuti proses tender. Kemudian mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

"Kalau tiba-tiba saya dikatakan sebagai tersangka itu kurang tepat. Saya ini orang luar. Saya kan ikut tender," katanya. (art)
Pembakar Al Quran di Chechnya, Nikita Zhuravel

Pria Rusia yang Bakar Al-Quran Dihukum Tambahan 14 Tahun Penjara atas Tuduhan Pengkhianatan

Seorang pria asal Rusia, Nikita Zhuravel, yang sebelumnya dihukum karena membakar salinan kitab suci Al-Quran kini dijatuhi hukuman tambahan 14 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024