Korupsi Pengadaan CCTV Monas, 2 Pejabat DKI Jadi Tersangka

CCTV Arus Mudik
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) untuk kawasan Monas pada tahun 2010 membuat Kepala Sudin Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Pusat, Ridha Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. 

Dia diduga menyelewengkan dana pengadaan delapan unit CCTV jenis Sony model pan tilt zoom (PTZ) 36 optical zoom sebesar Rp1,7 miliar saat masih menjabat sebagai Kasie Sistem Informasi, Sudin Kominfomas Jakarta Pusat, sekaligus sebagai Ketua Panitia Lelang Pengadaan CCTV.

Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Jaja Raharja, membenarkan soal status tersangka yang disandang Kepala Sudin Kominfomas Jakarta Pusat, Ridha Bahar tersebut.
 
"Benar, sekarang masih dalam proses," ujar Jaja, Kamis 24 Oktober 2013.

KPK Dalami Dugaan Adanya Permainan Lelang Blok Kaf di Maluku Utara
Walikota Jakarta Pusat, Saefullah mengaku sudah mengetahui status Ridha sebagai tersangka. Namun, sebagai walikota, Saefullah belum mendapatkan tembusan apapun terkait kasus ini. 

Aurel Hermansyah hingga Sarwendah Bersaing di Kategori Celebrity Creator of The Year TikTok Awards Indonesia 2024
"Saya belum dapat tembusan apa-apa, karena persoalan keuangan sudin itu langsung ke dinas. Jadi, kami hanya mengkoordinasikan saja. Yang bersangkutan juga sampai saat ini masih aktif, mengenai yang lainnya ditetapkan dari Dinas (Kominfomas)," kata Saefullah.

Prabowo Harap Indonesia Tak Impor Beras Tahun 2025 karena Produksi Pangan Naik
Kasudin Kominfomas membantah

Selain Ridha Bahar, Yuswil Iswantara yang kini menjabat sebagai Kepala Sudin Kominfomas Jakarta Selatan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Yuswil sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sudin Kominfomas Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi, Yuswil mengaku telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Yuswil menyatakan dia telah difitnah dan didzalimi. Sebab, katanya, proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Saya disangka membayar kerjaan yang belum selesai. Nama proyeknya waktu itu adalah 'Pembangunan Sistem Kawasan Monas', dan semua sudah sesuai Kepres," ujar Yuswil.

Menurut Yuswil, proyek yang dilaksanakan pada Oktober-November tersebut merupakan dedicated program karena diperintahkan langsung oleh Walikota Jakarta Pusat saat itu, Sylviana Murni. Sehingga proyek tersebut bukanlah program yang direncanakan oleh Sudin Kominfomas Jakarta Pusat yang saat itu dipimpin Yuswil. 

"Itu dedicated program yang langsung diperintahkan Walikota Jakarta Pusat saat itu. Anggarannya Rp2 miliar dan dikerjakan hanya menghabiskan Rp1,7 miliar. Kan malah menghemat anggaran," katanya.

Yuswil mengaku dirinya telah difitnah. "Itu sejak Desember 2010 saja sudah berfungsi. Tapi menurut Ridha belum berfungsi, sehingga dia membuat pengadaan alat abal-abal yang dibilangnya untuk mengoperasikan alat saya," katanya.

Ditegaskan Yuswil, dirinya siap menghadapi masalah ini. Penjelasan detail akan dipaparkan dihadapan penyidik Kejari Jakarta Pusat. "Saya siap hadapi ini. Akan dijelaskan semuanya," tuturnya.

Proyek pengadaan CCTV untuk Monas ini diadakan pada tahun 2010. Nilai proyek pengadaan tersebut sebesar Rp1,7 miliar, dengan pemenang tender PT Harapan Mulya Karya. Dana pengadaan CCTV sebesar Rp1,7 miliar digunakan untuk pemasangan CCTV di delapan titik, pembangunan ruang monitor, display, perangkat radio link sistem pemantauan tanpa kabel, server dan stored atau fasilitas penyimpanan gambar.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi juga melibatkan Kepala Sudin Tata Ruang Jakarta Selatan Raden Suprapto. Pihak Kejaksaan Agung yang menangani kasus pungutan liar ini sudah menyiapkan pemeriksaan terhadap tersangka. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya