Orang Tua Siswa SMA 6: Nyawa Dibayar Nyawa

Sidang Perdana Tawuran Sma 70 dan 6
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Dua Lipa Resmi Bertunangan dengan Aktor Tampan, Callum Turner!
- Mata Endang Puji Astuti menatap tajam ke arah kursi yang berada di tengah-tengah ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tampak seksama mengikuti sidang pembacaan vonis Fitra Ramadhani alias Doyok (19), siswa SMA 70, Bulungan, Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2013.

Liburan Natal Tahun Baru, Pameran Fosil Manusia Purba Tarik Ribuan Pengunjung di Museum Nasional Indonesia

Fitra adalah terdakwa pembunuh anak Endang, Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMA 6 Jakarta yang meninggal dalam tawuran dengan siswa SMAN 70 pada 24 September 2012 lalu. Keluarga Alawy menginginkan agar Fitra divonis seberat-beratnya.
Kedigdayaan Timnas Thailand Atas Timnas Filipina Selama 52 Tahun Terhentikan


"Dia bunuh anak saya, dia juga harus dibunuh. Nyawa dibayar nyawa," ujar Ibu Alawy, Endang Puji Astuti. Endang mengatakan bahwa hukuman yang berat pantas dijatuhkan kepada Fitra karena akibat perbuatannya, dia harus rela kehilangan puteranya.


"Dia masih bisa bertemu orang tuanya, saya seumur hidup tidak akan bisa bertemu anak saya," kata Endang. Saat ini sidang pembacaan vonis masih berlangsung.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya