Kubu Jokowi Laporkan Pernyataan Nachrowi Ramli

Dukungan Empat Partai Politik Untuk Foke-Nara
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Ucapan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Nachrowi Ramli, dalam acara Lebaran Betawi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dilaporkan tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta.

Nara, sapaan akrab Nachrowi, dianggap telah melontarkan pernyataan yang tendensius dan mengandung muatan Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA). Dalam acara tersebut Nara mengatakan, "Saya mengingatkan kepada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain, selain satu untuk semua. Silakan keluar dari Betawi orang Betawi."

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

"Ada di dua media dan dijadikan barang bukti pelaporan kami ke Panwaslu DKI Jakarta," ujar Koordinator Tim Advokasi Jokowi-Ahok, Habiburokhman, di kantor Panwaslu, Jakarta, Selasa, 11 September 2012.

Menurutnya, pernyataan Nachrowi telah melanggar aturan kampanye sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Yaitu melakukan kampanye di luar jadwal (Pasal 116 ayat (1)), kampanye mengandung SARA dan kampanye yang cenderung untuk mengadu domba, masing-masing diatur di Pasal 78 huruf b dan c.

Pernyataan Nara tersebut dinilai tim advokasi Jokowi-Ahok, seolah-olah menganggap rendah suku selain Betawi. Selain itu, pernyataan yang menyilakan keluar dari Betawi bagi mereka yang tidak memilih orang Betawi dianggap sebagai bentuk intimidasi. Habiburokhman menolak jika itu dianggap sebatas lelucon.

"Bercanda harus lihat konteks juga. Bercanda SARA saja juga ditegur KPI. Lelucon juga memiliki batasan-batasan yang tidak merugikan atau menyinggung siapa pun. Apalagi waktu penyampaiannya juga menjelang pemilihan gubernur," katanya.

Menurut Habiburokhman, terkait masalah ini, Jokowi sendiri telah menyerahkan semua ke tim advokasi. "Jokowi melarang kami mengedepankan sentimen-sentimen SARA dalam aktivitas kami," katanya.

Kubu Jokowi-Ahok berharap Panwaslu segera melakukan tindak lanjut. Apabila terbukti telah terjadi pelanggaran, diharapkan agar dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga mengharapakan ada klarifikasi dari pihak Nara untuk menjelaskan maksud pernyataan itu. "Kami ingin mendengar klarifikasi dari Nachrowi Ramli apa maksudnya ngomong seperti itu. Kalau bisa diralat. Namun, urusan di Panwaslu, kami serahkan ke Panwaslu," ungkapnya.

Terkait laporan ini, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan akan mempelajari terlebih dulu laporan tersebut. Mereka memiliki waktu 14 hari. Beberapa pihak akan dipanggil terkait laporan tersebut.

"Kami menerima laporan dari tim Joko Widodo. Kami akan mempelajari dan menelaah dulu laporan tersebut," katanya.

Ramdansyah menjelaskan, Panwaslu lebih mengutamakan langkah mediasi ketimbang terjadi salah persepsi.