Afriyani, Pengemudi "Xenia Maut" Hadapi Vonis

Sidang Lanjutan Afriyani
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus kecelakaan "Xenia Maut, Afriyani Susanti.
Kuasa hukum Afriyani, Efrizal, berharap majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada Afriyani.

Pertama di Dunia, Pemuda Ini Membuat Sepatu dari Kulit Ceker Ayam

"Saya berharap hakim tidak terpengaruh oleh suasana persidangan yang tampak panas seperti  sebelum-sebelumnya," ujar Efrizal kepada VIVAnews, 29 Agustus 2012.

Jaksa Penuntut Umum bersikukuh menerapkan pasal pembunuhan terhadap Afriyani dengan tuntutan 20 tahun penjara. Terkait hal itu, Efrizal menilai jaksa hanya berupaya cari aman untuk menghindari penghakiman dari keluarga korban tabrakan Xenia maut.

"Saya lihat jaksa seperti ketakutan, takut dapat ancaman dari keluarga korban. Karena itu supaya aman, mereka tuntut 20 tahun, kemudian mereka bebankan semua ke hakim," katanya.

Ia juga menilai keterangan saksi yang disampaikan oleh pengacara bukanlah keterangan yang berasal dari fakta persidangan melainkan berasal dari berita acara (BAP) di kepolisian. "Kalau seperti ini buat apa ada persidangan," ucap dia.

Karena itu Efrizal berharap kliennya tidak menerima vonis dengan dasar pasal pembunuhan seperti tuntutan Jaksa. "Kalau saya berharap majelis hakim hanya mengenakan pasal 359 dan pasal 311 tentang tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya.

Daihatsu Xenia yang dikendarai Afriyani Susanti (29) menabrak pejalan kaki, dan menewaskan sembilan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat 22 Januari 2012 lalu. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. (umi)

Alasan Orang Kaya Semakin Kaya, Nomor 4 Paling Berpotensi Bikin Miskin
Insiden ini menyebabkan MF mengalami luka serius di bagian mata, wajah, dan leher.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Seorang pelajar berinisial MF (16) menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh tiga remaja, yakni AF (17), FS (16), dan FT (16), di kawasan Jalan Raya Pulogebang.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024