Afriyani, Pengemudi "Xenia Maut" Hadapi Vonis
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus kecelakaan "Xenia Maut, Afriyani Susanti.
Kuasa hukum Afriyani, Efrizal, berharap majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada Afriyani.
"Saya berharap hakim tidak terpengaruh oleh suasana persidangan yang tampak panas seperti sebelum-sebelumnya," ujar Efrizal kepada VIVAnews, 29 Agustus 2012.
Jaksa Penuntut Umum bersikukuh menerapkan pasal pembunuhan terhadap Afriyani dengan tuntutan 20 tahun penjara. Terkait hal itu, Efrizal menilai jaksa hanya berupaya cari aman untuk menghindari penghakiman dari keluarga korban tabrakan Xenia maut.
"Saya lihat jaksa seperti ketakutan, takut dapat ancaman dari keluarga korban. Karena itu supaya aman, mereka tuntut 20 tahun, kemudian mereka bebankan semua ke hakim," katanya.
Ia juga menilai keterangan saksi yang disampaikan oleh pengacara bukanlah keterangan yang berasal dari fakta persidangan melainkan berasal dari berita acara (BAP) di kepolisian. "Kalau seperti ini buat apa ada persidangan," ucap dia.
Karena itu Efrizal berharap kliennya tidak menerima vonis dengan dasar pasal pembunuhan seperti tuntutan Jaksa. "Kalau saya berharap majelis hakim hanya mengenakan pasal 359 dan pasal 311 tentang tentang Lalu Lintas dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya.
Daihatsu Xenia yang dikendarai Afriyani Susanti (29) menabrak pejalan kaki, dan menewaskan sembilan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat 22 Januari 2012 lalu. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. (umi)