Parkir Sembarangan, 25 Mobil Ditilang
VIVAnews - Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Garnisun Setia Budi dan Satuan Polisi Pamong Praja Walikota Jakart Selatan, Kamis 12 Februari 2009 melakukan operasi parkir liar di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam operasi parkir liar ini, sedikitnya 25 kendaraan terpaksa ditilang karena memarkir kendaraannya sembarangan. Selain itu puluhan kendaraan lainya mendaparkan teguran saat hendak parkir di kawasan terlarang.
Kendaraan yang ditilang mulai dari bajaj, taksi, kendaraan pribadi hingga Kopaja dan Metromini. Seluruh kendaraan yang ditilang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2009.
Salah satu sopir taksi taksi biru dengan nomor polisi B 1982 EC mengaku kaget dengan razia ini. Dia tidak tahu tempat yang digunakan untuk pangkalan taksinya ternyata adalah kawasan yang dilarang untuk parkir.
"Abis mau gimana lagi, kalau saya nggak tahu pasti mobil saya digembok," ujar sopir yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui VIVAnews, di Jalan Gatot Subroto.
M Khodir, kepala regu Razia Parkir Liar mengatakan, operasi mulai dari kawasan Mampang, Gatot Subroto, Saharjo, Jalan Minangkabau, Setia Budi, Manggarai, Jalan veteran, sekitar Balai Sarbini dan kembali ke kawasan Gatot Subroto.