Tak Kuat Dibui, Nenek Rasminah Ajukan PK
- unisa.edu.au
VIVAnews - Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kasasi Jaksa Penuntut Umum menjadikan Rasminah binti Rawan (55) kembali terancam masuk penjara. Pihak keluarga dengan kuasa hukumnya berancana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami akan ajukan PK," kata Astuti, anak Rasmiah, kepada VIVAnews.com, Selasa 30 Januari 2012.
Astuti mengatakan saat ini pihaknya sedang terus menyiapkan permohonan PK ini dengan kuasa hukum ibunya. "Langkah hukum selanjutnya kami serahkan ke kuasa hukum. Tapi kemungkinan PK," ujarnya.
Setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung, menurut Astuti kondisi Rasminah drop. Nenek yang dituduh mencuri piring itu, tidak bisa tidur, tidak mau makan dan selalu menangis.
"Kabar ini keluarga terima sepekan lalu dari kuasa hukum. Kondisi Ibu sedih, susah makan dan tidur," katanya.
Menurut Astuti putusan MA itu sungguh mengejutkan ibunya. Astuti berharap ada keadilan atas kasus ini. Kondisi kesehatan ibunya yang sudah renta tidak lagi kuat jika harus mendekam di penjara.
"Ibu sudah trauma jika harus masuk penjara lagi. Ibu berharap ada keadilan dan bisa terbebas dari jerat hukum," kata Astuti.
Sebelumnya, kasasi yang diajukan Jaksa Riyadi menetapkan Rasminah bersalah. Rasminah adalah pembantu rumah tangga yang sebelumnya dituduh oleh majikannya mencuri enam piring miliknya.
Mahkamah Agung memutuskan Rasminah alias Rasmiah Binti Rawan (55) diputus bersalah mencuri enam piring milik majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Putusan MA tertanggal 31 Mei 2011 itu mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN TNG. (kd)