Pendataan e-KTP di Jakarta Diperpanjang
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri mengabulkan permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperpanjang waktu pendataan KTP elektronik (e-KTP) hingga April 2012.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Purba Hutapea, mengatakan permintaan diajukan karena hingga 22 Desember, warga yang terdatar e-KTP baru mencapai 63,99 persen. "Permintaan perpanjangan hingga April 2012 dikabulkan," kata Purba di Jakarta.
Berdasarkan data, hingga 22 Desember, warga yang sudah terdata mencapai 4.779.813 atau 63,99 persen dari 7.472.259 warga wajib KTP.
Rinciannya di Jakarta Barat sebanyak 1.790.729 warga, 1.319.978 warga di Jakarta Timur, 1.053.332 warga di Jakarta Selatan, 761.002 warga di Jakarta Utara, 553.064 warga di Jakarta Barat, dan di Kepulauan Seribu mencapai 12.708 warga.
Perpanjangan pendataan e-KTP ini, lanjutnya, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5079/SJ tanggal 20 Desember 2011 Perihal Perpanjangan Waktu Pelayanan e-KTP Secara Massal Untuk 197 Kabupaten/Kota termasuk di DKI Jakarta.
Dengan demikian, maka sebanyak 619 perangkat, dan dua perangkat mobile (bergerak) akan tetap berada di DKI hingga April mendatang. Padahal sebelumnya direncanakan ditarik untuk dipindahkan ke kota lainnya di Indonesia.
Purba berharap perpanjangan waktu peminjaman ini dapat mengakomodir warga yang belum didata. "Kami harap masyarakat antusias datang ke kelurahan untuk mengurus e-KTP sebagai warga negara yang baik," ujarnya.
Meski diperpanjang, Dinas Dukcapil DKI tetap akan membeli perangkat untuk pendataan reguler, setiap kelurahan satu alat. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2012, Dukcapil DKI mengajukan anggaran sebesar Rp 7,4 miliar untuk pengadaan perangkat e-KTP.
Diperkirakan harga satu perangkat senilai Rp 41,3 juta yang terdiri dari 12 jenis barang, di antaranya kamera digital, komputer, pemindai retina mata, dan server. (sj)