Diduga Menipu Rp20 M, Warga Inggris Dibekuk

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Warga negara asing berinisial AK (76), diamankan Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Polres Jakarta Utara, Senin 19 Desember 2011. Dari paspornya, AK diketahui merupakan warga negara Inggris.

Polisi Diduga Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

Pelaku AK diamankan di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 Wib. AK diduga sebagai pelaku dalam kasus penipuan emas batangan senilai Rp20 miliar.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar, mengatakan, korbannya merupakan warga negara Jepang, Yoshitomo Fukunaga (41). "Kasus ini, berawal dari kerja sama bisnis antara pelaku dengan korban," jelas Irwan, di Jakarta, Senin, 19 Desember 2011.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Irwan menjelaskan, kerja sama di antara kedua pihak itu menyangkut pembelian emas batangan. Korban kala itu membeli emas dari terduga pelaku. "Satu batang emas seberat 1 kilogram. Korban memesan sebanyak 15 batang emas," ujar Irwan.

Korban kemudian mentransfer uang sebanyak Rp20 miliar sekitar 11 kali melalui transfer Bank HSBC. Namun, karena emas batangan tidak terealisasi, korban pun menagih kepada pelaku.

Harga Emas Hari Ini 25 November 2024: Global Naik Dekati Level Tertinggi, Antam Turun Segini

Pelaku akhirnya mengembalikan 100 lembar uang Myanmar dengan pecahan 500 kyets, atau senilai 50 ribu kyets. Namun, ketika korban menukar uang tersebut saat berada di Thailand, ternyata uang tersebut palsu. 

"Sebanyak 99 lembar uang Myanmar itu disita oleh valuta asing di Thailand. Dan 1 lembar disisakan untuk dijadikan bukti melapor di Indonesia," tutur Irwan.

Selain terhadap korbannya yang merupakan warga negara Jepang ini, aparat kepolisian juga menemukan beberapa laporan dari korban yang ditipu oleh pelaku di Polda Metro Jaya.

"Pelaku sementara ini dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Pelaku dibawa ke Polres Depok untuk penanganan lebih lanjut, mengingat laporan awal korban di Polres Depok," ujar Irwan.

Korban bertemu terduga pelaku pada 16 Agustus 2011 di salah satu perumahan di kawasan Depok, Jawa barat. Kemudian melapor ke Polres Depok pada 17 Desember 2011. "Barang bukti yang disita berupa bukti transfer, dan 1 lembar uang Myanmar palsu pecahan 500 kyets," jelas Irwan.

Laporan: Arnes Ritonga|Jakarta Utara (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya