Status Rumah Cantik Menteng Versi Pemprov

Rumah Cantik Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Ratusan bangunan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang rata-rata dibangun di zaman kolonial Belanda masuk dalam status cagar budaya atau heritage. Itu artinya, sejumlah bangunan tersebut dilindungi keberadaannya dan wajib dijaga keasliannya.

Kebanyakan bangunan di kawasan ini didirikan tahun 1920-an. Sementara 'Rumah Cantik' di Jalan Cik Di Tiro Nomor 62 yang nasibnya kini memprihatinkan dibangun sekitar tahun 1930-an. Rumah yang semula asri itu setelah berpindah tangan dari pemilik lamanya, Sari Shudiono, kini terlihat porak poranda.

Rumah yang terlihat sedang direnovasi itu dibiarkan terbengkalai. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sampai menyayangkan sikap pemilik  yang menelantarkan rumah seluas 350 meter per segi yang berdiri di atas lahan 850 meter per segi itu.

Soal status rumah ini, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, menjelaskan pada prinsipnya status cagar budaya bangunan Menteng terbagi menjadi tiga.

"Ada tiga golongan, yakni A, B dan C. Untuk golongan A, bangunan tidak boleh sama sekali diutak-atik atau diubah," ujar Kepala Bagian Perencanaan dan Sturukturalisasi Dinas P2B DKI Jakarta, Pandita, kepada VIVAnews.com, di Jakarta, Rabu, 30 November 2011.

Kemudian, lanjut dia, untuk golongan B, bangunan tersebut boleh dilakukan renovasi namun tetap dikembalikan pada fungsi semula. Sedangkan, untuk golongan C, bangunan boleh diubah atau dilakukan renovasi. "Tidak semua bangunan di Menteng itu merupakan rumah hunian, ada pula galeri dan boleh dibuat usaha, sesuai dengan izinnya," kata dia.

Dirut ASDP Dorong Transformasi Digital Dukung Transparansi dan Perkuat Integritas

Rumah di kawasan Menteng

Dia mengatakan prosedur penetapan bangunan cagar budaya berada di tangan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. "Ada Pergub yang mengaturnya, tapi saya lupa tahun berapa karena sudah lama sekali," tutur Pandita.

Pandita juga mengungkapkan, masalah status rumah cantik di Jalan Cik Di Tiro No 62 Menteng, sebaiknya ditanyakan kepada pihak Kecamatan Menteng. Karena, menurut dia, Camat setempat lebih paham dan perizinan berawal darinya baru kemudian dilaporkan ke pihak P2B. Namun, ketika hendak dikonfirmasi oleh VIVAnews.com, Camat Menteng, Efri, belum juga menjawabnya.

Penelusuran VIVAnews.com, rumah yang terletak di persimpangan antara Jalan Teuku Cik Di Tiro dan Ki Mangunsarkoro ini dilindungi Keputusan Gubernur pada 1993.

Seperti dikutip dari situs beritajakarta, kawasan Menteng merupakan pemukiman modern pertama di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar bangunan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 tahun 1975. Sebab, bangunan-bangunan tersebut merupakan tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang tidak dapat dijumpai di kawasan lain. Karena itu, bangunan-bangunan bersejarah di kawasan Menteng harus dipertahankan dan dijadikan kawasan konservasi cagar budaya.

Sayang seiring perkembangan zaman, banyak pemilik bangunan yang melakukan pemugaran tanpa menghiraukan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan SK Gubernur Kepala Daerah Nomor D/IV/6098/d/33/1975 jo Perda Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Bangunan Cagar Budaya. Banyak bangunan bersejarah yang kini kehilangan bentuk aslinya. (adi)