Polisi Tangkap Pemasok Ekstasi Kampung Ambon

Ilustrasi ekstasi
Sumber :

VIVAnews - Aparat satuan Narkoba Polres Jakarta Barat meringkus dua laki-laki pemasok narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi beromset puluhan juta rupiah. Tersangka Ruli (28) dan Kevin (26),  diringkus polisi di rumahnya di kawasan Kampung Ambon, di Jalan Mirah RT 05 RW 07, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin kemarin.

Dari tangan tersangka yang sudah dua tahun menjadi pemasok narkotika ini, polisi menyita enam kantung plastik berisi sabu-sabu seberat dua gram, serta 4.890 butir ekstasi.

Menurut Kepala Polres Komisaris Besar Yazid Fanani didampingi Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Besar Yosi Runtukahu kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2011, tersangka mengaku narkotika yang mereka dagangkan milik Boby yang kini buron.

Yosi Runtukahu menambahkan, tersangka menjual ekstasi ratusan butir dengan nilai penjualan Rp96 juta dalam sebulan. Mereka menjual narkotika dengan menggelar lapak di dalam rumah.

Mereka sekarang meringkuk di sel tahanan Polres Jakarta Barat, dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akhirnya Angkat Bicara, Rizky Febian Akui Baru Menikah Siri dengan Mahalini