- ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan perdata keluarga Irzen Octa terhadap Citibank. "Sidang ditunda hingga 26 Mei 2011 karena pihak tergugat (Citibank) tidak datang," kata Ketua Majelis Hakim, Jiwo Santoso dalam persidangan, Jakarta, Kamis 12 Mei 2011.
Jiwo meminta, pada sidang berikutnya pada 26 Mei itu semua pihak bisa hadir. "Diharapkan para tergugat dan penggugat hadir," kata dia.
Gugatan perdata ini diajukan keluarga Irzen Octa, nasabah Citibank yang tewas saat menjalani interogasi debt collector bank asal Amerika Serikat itu. Keluarga Octa menggugat Citibank sebesar Rp3 triliun atas kematian tersebut.
Sebelum persidangan, pengacara keluarga Octa, OC Kaligis, mengatakan pihaknya membawa bukti-bukti baru terkait hasil visum jenazah Octa. "Saya sudah punya bukti baru bahwa kematian Irjen Octa setelah dibantai," kata Kaligis.
Hasil visum yang dimaksud oleh OC Kaligis itu adalah yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Mun'im Idris. Sebelumnya, keluarga Octa menyatakan tak percaya dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh kepolisian. Selain ada beberapa versi, hasil visum itu dinilai tidak valid.
"Hasil visum sebelumnya tidak tepat karena bertentangan dengan fakta yang ditemukan dan mayat Octa sengaja dipindahkan dari kantor Citibank ke RS Mintoharjo. Jam kematian pun juga disembunyikan."
Kaligis menambahkan, pihak Citibank Indonesia belum pernah meminta maaf kepada keluarga Octa atas kejadian tersebut. "Sampai sekarang, Citibank belum miminta maaf. Yang meminta maaf baru Citibank Amerika Serikat," kata dia.
Sementara itu, istri Octa, Esi Ronaldi yang juga hadir di PN Jakarta Pusat mengatakan Citibank tak pernah mengkonfirmasi terkait proses mediasi. "Belum ada konfirmasi dari Citibank terkait mediasi," kata dia. (adi)