Polda Nilai Jasa Pengawalan Pribadi Liar
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menganggap jasa pengawalan pribadi merupakan kelompok liar. Namun keberadaan kelompok ini masih diperbolehkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menilai pengawal pribadi masih diperbolehkan selama tak melakukan tindakan anarki. "Jika melakukan, tentu akan ditindak tegas," ujar Baharudin, Senin 7 Maret 2011.
Kelompok jasa pengawal pribadi dianggap berbeda dengan petugas pengamanan di mal atau gedung yang berseragam. Sebab pengaman berseragam direkrut melalui pelatihan. Sementara pengawal pribadi liar karena tidak mengenakan seragam yang menandakan sebagai petugas resmi.
Meski terkesan liar, jasa pengawal pribadi ini kerap digunakan tokoh atau pengusaha untuk menjaga tempat usaha mereka. Tapi sayangnya, kata Baharudin, beberapa insiden tindakan anarki di Jakarta kerap melibatkan massa pengawal bayaran atau pengamanan swasta.