Narkoba Penembak Transjakarta Dimusnahkan
- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Barang bukti narkoba milik Nico alias Siang Fuk, yang menjadi tersangka penembakan bus Transjakarta, dimusnahkan di halaman Polres Jakarta Utara, Senin 7 Maret 2011.
Narkoba yang dimusnahkan adalah ekstasi jenis methylene dioxy meth amphetamine (MDMA) seharga Rp250 ribu per butir, dan Metamphetamin Rp100 ribu per butir. Pemusnahan dengan cara menghancurkan memakai blender sehingga narkoba berbentuk cairan.
Jumlah barang haram yang dimusnakah sebanyak 11.452 butir dari 11.633 butir ekstasi yang disita polisi, 911 gram shabu dari 956,7 gram, dan 2.727 happy five dari 2.737 butir yang disita polisi. Total nilai narkoba yang dimusnahkan sekitar Rp15 miliar. Tidak semua barang dimusnahkan karena masih dipakai untuk barang bukti persidangan.
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Andap Budhi Revianto mengatakan, kasus narkobanya masih dalam proses penyidikan untuk membongkar jaringan narkoba yang berhubungan dengan Nico. "Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, bekerjasama dengan Polda dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," ucap Andap.
Pemusnahan ini, untuk menunjukan transparansi dalam penanganan kasus Nico, dan untuk menghindari adanya penyimpangan barang bukti.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Jakarta Utara, Adhyaksa Dharma mengaku belum menerima berkas dari pihak penyidik untuk kasus narkoba tersangka Nico. Sedangkan untuk kasus penembakan, berkasnya dikembalikan kepada penyidik, karena kurang lengkap dari sisi formil dan materil. (adi)
Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta