Pembangunan Jalur Sepeda Terancam Gagal

Melintasi lajur khusus pengguna sepeda di Karawaci, Tangerang, Banten
Sumber :
  • Antara/ Lucky R

VIVAnews - Pembangunan jalur khusus sepeda di Jakarta bakal sulit teraliasasi. Menyusul minimnya lahan yang tersisa di sisi ruas jalan ibukota.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam penerapan kebijakan tersebut terdapat sedikitnya tiga konsep, yakni bike path, jalur pemisahan sepeda dengan kendaraan bermotor,  bike line yaitu jalur sepeda yang disatukan dengan kendaraan bermotor, dan bike road yaitu jalur sepeda yang dibatasi dan dilengkapi marka.

“Idealnya dengan kondisi lalu lintas di Jakarta ini penerapan jalur sepeda menggunakan konsep bike path,” ujar Pristono, Sabtu 15 Januari 2011. Sehingga para pengguna sepeda merasa aman karena keberadaan mereka tidak disatukan dengan pengendara motor atau mobil.

Namun untuk mengimplementasikan hal itu sangatlah tidak mudah. Dengan keterbatasan lahan yang ada di sisi jalan, sangat tidak dimungkinkan lagi dilakukan pelebaran khusus bagi kereta angin ini. Terutama terkait pembebasan lahan.

Sedangkan untuk konsep yang kedua, bike line, penerapan ini juga dimungkinkan asalkan dilakukan di ruas jalan yang tidak memiliki tingkat volume kendaraan tinggi. Hal yang sama juga berlaku pada konsep yang keempat.

“Tapi untuk lebih cocoknya konsep mana yang digunakan masih harus dilakukan pengkajian. Sehingga jalur khusus sepeda ini dapat difungsikan secara optimal,” katanya.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) DKI Jakarta 2010-2030 yang saat ini tengah digodok Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD, diatur mengenai sistem dan jaringan transportasi.

Daop Surabaya Tawarkan Promo Tiket Kereta Api Akhir Tahun, Catat Rutenya

Dalam pasal 17 disebutkan sistem dan jaringan transportasi terdiri atas darat, laut, dan udara. Salah satu sistem dan jaringan transportasi darat yaitu sistem prasarana pedestrian dan sepeda.

Lebih lanjut, dalam pasal 24 dijelaskan jalur pedestrian dan jalur sepeda dikembangkan pada pusat-pusat kegiatan primer dan sekunder serta kawasan transit oriented development (TOD). 

Jalur pedestrian  dan jalur sepeda diintegrasikan dengan jaringan angkutan umum berikut fasilitas pendukungnya yang memadai dengan memperhitungakan penggunaannya bagi penyandang cacat. Serta penetapan jalur prioritas pedestrian dan jalur sepeda dan aturan lain yang lebih rinci ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pejalan kaki dan pengendara sepeda akan mendapat ruang RTRW 2010-2030 yang rencananya akan disyahkan pada Februari 2011. Pengaturan tersebut rencananya akan diprioritaskan pada jalan protokol. (sj)