VIDEO: Digusur, Nenek Lumpuh Cicit Diponegoro

Pangeran Diponegoro
Sumber :
  • www.geheugenvannederland.nl

VIVAnews - Keturunan pahlawan nasional, Pangeran Diponegoro, Sukartinah Mahruzar, 69 tahun, terancam terusir dari rumahnya. Sumber pangkalnya terkait sengketa hak kepemilikan rumah antara Sukartinah yang menderita kelumpuhan dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Rumah Sukartinah, yang terletak di Jalan Blitar No. 3 RT 04 RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, di belakang Taman Menteng, telah dibeli ayahnya sejak tahun 1952. Sukartinah juga telah memenangkan putusan pengadilan tingkat pertama, meski dikalahkan di tingkat banding dan kasasi.

Kata Sukartinah, "Rumah saya sudah dalam proses lelang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Sukartinah mengaku merupakan keturunan Pangeran Diponegoro dari garis ayahnya yang bernama Raden Soekardjono Rekso Soeprodjo dan kakeknya, Raden Dipodilogo.

Sengketa berawal pada tahun 1987, saat PPI mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Kemudian, digugatlah status tanah yang telah ditempati Sukartinah sejak berpuluh-puluh tahun ini.

PPI beralasan surat keterangan pembelian rumah atas nama ayah Sukartinah, Rd. Soekardjoni, tidak sah dan tidak berlaku karena perusahaan Belanda "NV Lettergieterij Amsterdam" tidak lagi mempunyai hak dan wewenang untuk memberikan surat keterangan tanah dan bangunan tersebut setelah perusahaan tersebut dinasionalisasi.

Sengketa pun berlanjut ke pengadilan hingga Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi PT PPI per tanggal 14 September 2009.

Sukartinah berkisah, kepemilikan rumah seluas 860 meter persegi ini bermula saat ayahnya bekerja di perusahaan Belanda itu. Karena sudah lama bekerja, ayah Sukartinah diberi kesempatan untuk mencicil rumah itu, antara 1952-1957, dengan cicilan Rp10 ribu per tahun.

Bagaimana derita cicit Pangeran Diponegoro ini? Saksikan videonya di sini.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Baca Juga:

Pengakuan Perempuan Korban Pelecehan Seks Paskibraka

Kemenperin Tegaskan Kemasan Rokok Diseragamkan Picu Makin Maraknya Produk Ilegal

Modus Baru, Kejahatan Uang Palsu di ATM

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim Sebut Aset Mewah Harvey Moeis Disita Semua

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024