Libur Panjang Lebaran 2025, Penindakan Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Tetap Berlaku dengan Tilang Elektronik
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Cuti dan libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fiitri tiba. Masyarakat Jakarta berbondong-bondong bergerak ke wilayah lain untuk melaksanakan mudik ke kampung halaman.
Kendati lalu lintas di Jakarta mulai lengang dibandingkan dengan hari-hari lainnya, penindakan lalu lintas terhadap para pelanggar tetap diberlakukan.
“Tilang tetap diberlakukan,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat, 28 Maret 2025.
Ilustrasi kamera ETLE
- Korlantas Polri
Adapun untuk penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di Jakarta selama periode libur panjang ini akan dilakukan dengan penilangan via elektronik atau ETLE.
Argo menjelaskan bahwa penindakan dengan penilangan di Jakarta itu memiliki tujuan dan fungsi penegakan hukum dan juga sebagai bentuk edukasi lalu lintas kepada masyarakat.
“Sebagai fungsi Gakkum dan edukasi masyarakat sehingga diharapkan terdapat efek jera dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” kata Argo.
Argo menambahkan bahwa pihaknya nanti dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan tindakan preemtif, sedangkan tindakan penegakan hukum hanya melalui tilang elektronik.
“Namun tentunya tetap selektif dan sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Kendati demikian, untuk ganjil genap di Jakarta selama periode libur Lebaran 2025 itu ditiadakan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan Jakarta.