Senjata Api Rusuh Blowfish Punya Siapa?

Bentrokan massa di Jalan Ampera Raya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Polda Metro Jaya baru menahan tiga tersangka, dari lima pelaku yang sebelumnya dimintai keterangan terkait kerusuhan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta beberapa waktu lalu.

Mereka yang kini telah ditetapkan tersangka adalah JML alias M, NHA alias N, dan HN lias H. Sementara dua tersangka lain FA dan FR, hanya diminta untuk wajib lapor. Belum ada bukti yang kuat untuk melakukan penahanan.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, dari tiga tersangka polisi juga belum menemukan siapa orang yang menggunakan senjata api dalam kerusuhan itu. Polisi juga belum menemukan keberadaan senjata tersebut.

Para tersangka diduga melakukan tindakan penganiayaan, proses perekrutan dan mengajak orang lain beraksi dalam bentrokan tersebut. Mereka dikenai pasal 160, tentang penghasutan, pasal 170, tentang pengroyokan, dan pasal 351, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa. Semua pasal tercantum dalam KUHP.

Dari keterangan sementara para tersangka, mereka adalah kelompok yang datang menggunakan kendaraan umum dan melakukan penyerangan. Mereka datang datang karena dendam terhadap terdakwa kasus Blowfish.

"Sakit hati dan mereka kemudian mengumpulkan orang dan melakukan penyerangan," ujar Boy, Senin 4 Oktober 2010.

Hingga kini polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengetahui keberadaan senjata api yang digunakan para pelaku.

Respons Omongan Presiden Filipina, Menko Yusril Sebut Tak Ada Kata 'Bebas' untuk Mary Jane

Dalam kejadian itu, polisi hanya menyita barang bukti empat anak panah, 20 selongsong peluru, lima golok, dan lima butir peluru aktif yang didapat dari korban yang terluka saat akan dibawa ke rumah sakit.

"Tidak tertutup kemungkinan akan terus berkembang dan ada tersangka lain," ujar Boy.

Dua kelompok massa terlibat bentrok pada Rabu 29 September 2010, di depan Pengadilan Nengeri Jakarta Selatan. Bentrokan terkait persidangan kasus keributan di klub malam Blowfish.

Bentrokan bermula penyerangan dari kelompok yang berada di luar sidang. Keributan hanya terjadi sekitar sepuluh menit dan menewaskan tiga orang.

Mereka adalah Frederik Phob Letlet, Agustinus Tomashoa, dan Saefuddin. Ketiganya tewas akibat tembakan, bacokan dan tusukan anak panah. (adi)

Kenyamanan dan Efisiensi dalam Satu Paket, Banyak Fitur

Baca Juga:

Permukaan Tanah Turun, Stop Bangun Basement

SPKLU Mobil Listrik Kini Tersedia di Plaza Mandiri

Daftar Mal Pemicu Kemacetan Jakarta

Macet Selama Pembangunan MRT, Ini Solusinya

5.000 Pohon Tumbang Ancam Pengendara Jakarta

Bangun MRT, Dua Tahun Jakarta Macet Total

6 Bulan Jabodetabek Dihantui Cuaca Ekstrim

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya