Pramono Ingin APBD Jakarta Diawasi Ketat oleh Kejaksaan dan KPK

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menginginkan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta diawasi ketat oleh instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Open House, Pramono-Rano Kumpul di Rumah Dinas Gubernur saat Hari Lebaran Besok

“Supaya segala sesuatu, karena APBD-nya besar, diawasi baik oleh Kejaksaan maupun oleh KPK,” ujar Pramono dikutip Rabu, 26 Maret 2025.

Pramono menerangkan bahwa keinginan agar APBD diawasi oleh KPK dan Kejaksaan itu merupakan salah satu bagian pencegahan atau preventif dari Pemerintah Provinsi Jakarta.

Diperiksa KPK, Adik Febri Diansyah Ditanya Fee Jadi Pengacara SYL

Lebih lanjut, Pramono menekankan, pengawasan APBD yang dimaksud yakni perihal penganggaran seperti dalam bentuk asistensi serta pendampingan.

“Mulai dari perencanaan, penganggaran, kemudian hal yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan publik, aset-aset Pemda dan sebagainya, saya meminta adanya asistensi dan pendampingan,” kata Pramono.

KPK Sentil Wali Kota Depok Supian Suri usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Pramono sebelumnya melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 7 Maret 2025, yang bertujuan ingin adanya pendampingan dalam mengawal program-program dari Pemerintah Provinsi Jakarta selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

Senada itu, Pramono juga melakukan kunjungan ke KPK pada hari Senin, 24 Maret 2025, dan bertemu dengan pimpinan KPK dengan tujuan agar adanya pendampingan serta pengawasan menyeluruh di Pemerintah Provinsi Jakarta.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025

Awalnya, batas akhir pelaporan LHKPN dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025, batas waktu pelaporan kini diperpanjang hingga 11 April 2025

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2025