Perkara Ibu di Tangsel yang Anaknya Rela Jual Ginjal Berakhir Damai
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA – Syafrida, seorang ibu dua anak yang sebelumnya menjalani penahanan di Mapolres Tangerang Selatan atas kasus penggelapan akhirnya ‘damai’ melalui proses Restorative Justice (RJ).
Kasus ini menyeret nama Syafrida sebagai terlapor atas laporan Paulus Tarigan yang mewakili kliennya, Sdri. N, dimana perkara tersebut semakin viral, setelah dua anak tersangka nekat ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka, yang saat itu tengah berhadapan dengan proses hukum.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Asjar Sodiq agar menangani perkara tersebut secara profesional.
Sehingga, atas instruksi tersebut dilakukan tindak lanjuti dengan cara menangguhkan penahanan tersangka dan memberikan kesempatan kepada para pihak (pelapor dan tersangka) untuk melakukan mediasi.
"Dalam mediasi antara kedua belah pihak yang didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga masing-masing. Hadir pula tokoh masyarakat Drs. H. Muslih, M.M, sebagai mediator yang membantu menyampaikan berbagai pertimbangan hukum dan sosial dalam penyelesaian perkara ini. Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai," kata Bambang, Senin, 25 Maret 2025.
Bambang menjelaskan, peristiwa dugaan penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP yang dilaporkan Novi itu terjadi pada 3 September 2024 lalu, saat Bambang masih bertugas di Bidang Humas Polda Metro Jaya. Ketika dia menduduki jabatan Kapolsek Ciputat Timur, Bambang memerintahkan seluruh jajaran menuntaskan semua laporan masyarakat agar dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
"Karena banyak komplain laporan mandek, sejak jabat Kapolsek saya kumpulkan semua unit dan semua perkara-perkara yang belum memperoleh kepastian hukum kami buka semua," katanya.
Termasuk satu kasus laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan Novi terhadap keluarganya Yani, yang sebelumnya dimintai tolong pelapor mengurusi rumah dan orang tua terlapor yang suaminya warga negara Italia.
"Kami berusaha mendamaikan Novi, dikonfrontir melalui lawyer mereka sama-sama berkeras. Jujur saya enggak pengen ada penahanan, tapi secara prosedur perkara ini sudah memenuhi unsur, mereka kekeh, berkeras engga mau berdamai," ujarnya.
Ditegaskan Bambang, perkara dugaan tindak pidana penggelapan oleh terlapor bermula dari permintaan bantuan pelapor terhadap pelapor untuk mengurusi rumah dan orang tua pelapor di Jakarta.
"Akhirnya buka-bukaan uang, handphone dan sebagainya. Pelapor minta dibalikan (uang dan hp) namun terlapor kekeh itu adalah haknya. Pelapor punya bukti laporan keuangan," jelas Bambang.
Setelah terlapor ditahan, kemudian keluarga terlapor berupaya mengembalikan permintaan pelapor dengan mengembalikan ponsel dan uang yang menjadi materi laporan dalam perkara itu.
"Polisi engga bisa menerima pengembalian, sampai akhirnya keluarga besar mereka turun berupaya memediasi ini dan terlapor kami tangguhkan penahananya. Kami berupaya dari awal untuk dilakukan restorative justice, damai, sampai akhirnya viral kedua anak terlapor," ungkapnya.