CFD Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

Car Free Day di Jakarta diberlakukan lagi setelah masa pandemi
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

Jakarta, VIVA - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jakarta bakal meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jakarta, selama periode libur panjang Lebaran 2025.

Pihak Dishub Jakarta mengumumkan bahwa ketentuan ini akan diberlakukan untuk jangka waktu 2 pekan, yakni mulai dari tanggal 30 Maret-6 April 2025.

Mereka menjelaskan, bahwa pemberlakuan peniadaan CFD itu berkaitan bakal dioptimalkannya para Petugas Dishub Jakarta, guna mengatur dan mengendalikan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

"Sehingga, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta DITIADAKAN," kata pihak Dishub Jakarta dikutip Minggu, 23 Maret 2025.

Drone Milik Pemprov DKI Jakarta di Arena Car Free Day (CFD)

Photo :
  • Antara

Pemberlakuan kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perpustakaan Elektronik iJakarta. Di mana, isinya telah mengatur bahwa HBKB dapat dibatalkan, apabila pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus.

"Mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 12/2016, pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang khusus," lanjutnya.

Diketahui, sebelumnya telah diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana pemerintah telah menetapkan tanggal merah untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yakni mulai 28 Maret-7 April 2025.

Berikut adalah rincian tanggal dan keterangan hari libur yang dimaksud tersebut:

Waduh! Mayoritas Bus Angkutan Mudik di Terminal Kampung Rambutan Tak Layak Jalan

- Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

- Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

Sambut Arus Mudik Lebaran 2025, Hutama Karya Kasih Diskon 20 Persen untuk 4 Ruas Tol Trans Sumatera

- Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

- Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

Hari Ini Batas Terakhir Terima THR, Lapor ke Sini Jika Belum Cair!

- Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

- Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Wamenag Romo Muhammad Syafi’i

Wamenag: Ormas Minta THR ke Pengusaha Itu Budaya Lebaran, Tak Perlu Dipermasalahkan

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i menilai permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ormas kepada pengusaha bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025