Pemutihan Pajak dan Denda Kendaraan Hingga 6 Juni, Warga Depok Jangan Kelewatan Hadiah Dedi Mulyadi
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – Warga Kota Depok menyambut baik program ‘Hadiah Lebaran Untuk Warga Jabar’ yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Program ini memberikan keringanan pada wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan dengan dihapus semua denda dan tunggakan pokoknya. Wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan di tahun berjalan. Program ini dimulai pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok 1 Yosep M. Zuanda mengatakan, pada hari pertama kemarin, ada 1.600 wajib pajak yang datang untuk mengikuti program tersebut. Total transaksinya jika dirupiahkan sekitar Rp 1,3 Miliar. Jumlah itu naik 40 persen dari hari biasa yang hanya tembus Rp 900 juta.
“Kenaikannya itu cukup signifikan, data kemarin saja itu ada lonjakan hingga 1.600 yang datang. Artinya ini meningkat sekitar 40 persen dari hari-hari biasa. Untuk pajak kendaraan bermotornya itu Rp 1,3 miliar untuk yang bayar pajak, yang biasanya kisaran Rp 900 juta atau Rp 800 juta, itu kendaraan tahunan ya, lima tahunan di luar kendaraan baru,” kata Yosep, Jumat 21 Maret 2025.
Dari jumlah tersebut kebanyakan adalah kendaraan roda dua atau motor. Jumlahnya sekitar 65 persen, sedangkan sisanya kendaraan roda empat atau mobil serta truk dan bus.
“Dari 1.600 itu tetap dominan motor 65 persen-an, sisanya tadi roda 4, truk, bus, dan sebagainya,” ujarnya.
Dia mengklaim antusias warga untuk mengikuti program ini sangat tinggi. Terlihat antrean kendaraan di kantor Samsat Depok sejak kemarin. Jumlah kendaraan yang menunggak di Kota Depok diperkirakan lebih dari 300.000. Mayoritasnya adalah kendaraan roda dua atau motor.
“Kendaraan yang menunggak pajak itu diatas 300.000 jadi cukup tinggi. Untuk yang menunggak tadi disampaikan di data kita berdasarkan database di Samsat itu lebih dari 300.000 menunggak pajak, itu dominan R2. Jadi hampir 70 persen itu kendaraan roda dua dan sisanya mobil dan sebagainya,” ujarnya.
Ditekankan, bahwa program relaksasi pajak kendaraan ini digagas Dedi Mulyadi sebagai hadiah Idul Fitri bagi warga Jawa Barat. Ini merupakan kebijakan yang pertama kali, karena biasanya program pemutihan hanya berlaku untuk denda saja. Namun kali ini pemutihan juga untuk tunggakan pajak.
“Ini pemutihan benar-benar pemutihan karena dendanya pokoknya dihapuskan jadi nol. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan saja ke depan, jadi yang ke belakang berapa tahun pun itu Pak Gubernur sudah menetapkan itu dihapuskan, ini kado Idul Fitri bahasa beliau begitu. Dan, tentunya juga ini perlu direspon positif oleh semua pihak dan masyarakat, animonya cukup tinggi, terjadi lonjakan pembayaran dan kunjungan ke Samsat Depok untuk masyarakat, ada yang balik nama, ada yang membayar tahunan ataupun lima tahunan,” kata Yosep.
“Dan, menunggak pun bervariasi dari mulai hanya hitungan bulan menunggak bahkan ada yang diatas lima tahun. Ini terobosan atau pendekatan yang dilakukan oleh Pak Gubernur luar biasa, baru kali ini pokoknya pun berapa tahun pun itu dihapuskan. Jadi diharapkan semua bisa datang ke Samsat untuk segera lakukan pembayaran khususnya yang selama ini tidak membayar pajak dengan berbagai alasan,” imbuhnya.