Dituding Mahasiswa Demo RUU TNI, Driver Ojol Diduga Dikeroyok Polisi di Senayan

Pria ngaku dikeroyok dituding mahasiswa meski mengaku berprofesi ojek online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Seorang pria berinisial R (22), mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah anggota Brimob di kolong jembatan layang Ladokgi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 20.09 WIB.

RUU TNI Disahkan DPR, Semua Pihak Diminta Jangan Emosi

Pria yang mengaku berprofesi sebagai ojek dalam jaringan (online) itu menceritakan momen yang dialaminya, ketika anggota polisi memukul mundur massa aksi menolak rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari area depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

“Pas (massa) sudah pada ke sana (dipukul mundur ke arah Kemenpora), gue masih di sini (kolong jembatan layang Ladokgi). Gue kira enggak kena, ternyata kena,” ujarnya usai mendapatkan penanganan medis pada Kamis malam, 20 Maret 2025.

Pemerintah Prancis Puji Gerak Cepat Polri Tangkap Penjambret Warganya

Pria ngaku dikeroyok dituding mahasiswa meski mengaku berprofesi ojek online

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Dirinya berada di lokasi itu lantaran baterai handphone habis dan tidak mempunyai power bank untuk mengisi daya, sehingga memutuskan untuk melihat aksi mahasiswa tersebut.

Polisi Pukul Mundur Aksi Demo Tolak RUU TNI, Lalu Lintas Depan DPR Sudah Dibuka

Katanya, anggota yang berpakaian Brimob itu menghampirinya serta langsung menudingnya sebagai mahasiswa tanpa sempat menjelaskan. Hingga akhirnya, ia mendapatkan keroyokan menggunakan tangan, pentungan, sampai bambu dari Anggota Brimob.

“(Polisi tanya) kamu mahasiswa ya? Saya (jawab), bukan Pak. Langsung datang semua. Langsung dipaksa buat ngomong kalau gue mahasiswa,” ujarnya.

Saat itu, R hanya bisa meringkuk melindungi kepalanya. Tetapi, ia mengalami luka di kepala bagian kiri. Saat ditemui, R sudah mendapatkan perban di kepalanya.

“20 (orang) hampir (yang keroyok). Tendangan, pentungan. Iya kepala (yang cukup fatal). Cuma aman Insya Allah,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, massa aksi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) masih bertahan di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hingga Kamis malam, 20 Maret 2025. Mereka melakukan berbagai upaya untuk menjebol pagar besi, termasuk menggunakan tali tambang yang ditarik secara bersamaan.

Pantauan langsung pada pukul 18.45 WIB menunjukkan massa aksi terus menarik pagar besi dengan kekuatan penuh, sementara bagian atas pagar tersebut mulai terlihat bengkok akibat tekanan yang diberikan.

Beberapa demonstran bahkan memanjat pagar besi sembari menarik tali tambang yang terikat kuat pada pagar tersebut. Tak hanya itu, massa juga membongkar pagar beton di sekitar gerbang utama Gedung DPR RI.

Suasana semakin memanas ketika aparat kepolisian mulai mengambil tindakan tegas dengan menyemprotkan water cannon ke arah kerumunan. Aksi penyemprotan itu sempat memaksa massa mundur beberapa langkah, namun mereka kembali merangsek maju dengan semangat yang berkobar. Dari mobil komando, terdengar suara orator lantang membakar semangat para peserta aksi.

“Ayo kawan-kawan, satu, dua, tiga, tarik tarik tarik langsung!” seru orator melalui pengeras suara, menginstruksikan massa untuk terus menarik tali tambang dengan serentak. Situasi di sekitar Gedung DPR RI pun semakin tidak kondusif. Aparat kepolisian tampak bersiaga penuh dengan perlengkapan anti-huru-hara.

Diketahui, Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang. 

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025. 

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Ia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna. 

“Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” kata Utut. 

Lalu, Puan bertanya kepada para peserta rapat yang hadir apakah RUU TNI ini dapat disetujui. Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang. 

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya