Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap di Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025 Ditiadakan
- VIVA/M AlI Wafa
Jakarta, VIVA - Dinas Perhubungan Jakarta meniadakan pemberlakuan rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta selama periode libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025,
“Ketentuan ganjil genap ditiadakan. 28 Maret – 7 April 2025,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis 20 Maret 2025.
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Syafrin menerangkan peniadaan pemberlakuan ganjil genap itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tak hanya itu, Syafrin melanjutkan, peniadaan ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ucapnya.
Syafrin menambahkan, selama periode tersebut dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
“Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” katanya.
