Demonstran yang Tolak Pengesahan UU TNI di DPR Persoalkan Tambahan Jabatan Militer di Sipil
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Massa yang tergabung dala Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 20 Maret 2025. Ratusan massa berkumpul menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI yang baru saja disahkan.
Massa menilai bahwa pembahasan revisi UU TNI cacat konstitusional dan tidak transparan. Salah satu perwakilan koalisi, Satya, menyampaikan kekhawatiran terkait sejumlah pasal kontroversial yang dianggap melemahkan supremasi sipil.
Yang disorot Pasal 47 yang dianggap bermasalah. Menurutnya, pasal tersebut memungkinkan adanya tambahan jabatan militer aktif di sektor sipil, sehingga dikhawatirkan mengikis prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI, karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti Pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil,” ujar Satya dalam orasinya.
embahasan revisi UU TNI juga disorot, karena dinilai tidak transparan dan mengabaikan prinsip akuntabilitas.
“Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional. Pembahasan ini tidak dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, ini sangat mengecewakan,” tegasnya.
Akan Judicial Review ke MK
Satya menegaskan pihaknya akan mencari berbagai cara untuk menggagalkan UU TNI yang baru tersebut. Salah satu upaya yang akan ditempuh adalah melakukan judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ini disahkan, kami tidak akan berhenti dan akan melakukan judicial review ke MK serta terus bersolidaritas,” katanya.
Orator Dukung UU TNI, Perdebatan Terjadi
Di tengah gelombang protes, sekelompok massa lain justru mendukung penuh pengesahan revisi UU TNI. Mereka menyuarakan dukungan secara lantang dan mendorong DPR segera meresmikan undang-undang tersebut.
“Sebagai masyarakat dan bangsa Indonesia, kami mendukung sepenuhnya undang-undang yang akan disahkan oleh DPR,” seru seorang orator dari atas mobil komando.
Pernyataan itu justru memicu perdebatan argumen di tengah kerumunan. Mengingat massa melakukan aksi di depan DPR RI ini karena menolak pengesahan hasil revisi UU No.34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia.
