Chandra Tegaskan Tidak Ada Aturan di Depok Pelaku Usaha Berikan THR pada Ormas

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah bersama Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan tidak ada kewajiban dari pelaku usaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pada organisasi masyarakat (ormas). Yang wajib diberikan THR oleh pelaku usaha adalah karyawan yang bekerja di tempat usahanya.

“Yang pasti nggak ada aturannya ya, bahwa pengusaha, pelaku usaha harus memberikan THR kepada si A, si B, si C, kecuali kepada karyawannya. Itu dulu, itu yang paling penting,” katanya, Selasa 18 Maret 2025.

Soal adanya surat dari ormas yang meminta THR pada pelaku usaha, Chandra mengatakan jika hal itu menjurus pada arah pemerasan maka dapat ditindak tegas. Dia menegaskan, yang wajib dilakukan pengusaha adalah memberikan THR pada karyawan, bukan pada ormas. Namun jika pelaku usaha ingin memberikan bantuan THR pada ormas maka dipersilahkan sepanjang tidak ada unsur pemaksaan.

“Nah terkait hal-hal yang nanti ada pemaksaan atau menjurus ke pemerasan, ya itu pastinya akan diambil langkah hukum oleh penegak hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kami memastikan bahwa pengusaha fokus juga, pastikan fokus kepada THR semua karyawannya. Apabila mau memberikan bantuan atau kepada pihaknya silahkan aja, tapi tidak boleh ada unsur paksaan,” tegasnya.

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Ditanya apakah ada proposal atau surat serupa yang dikirimkan pihak lain ke Pemerintah Kota Depok untuk meminta THR, Chandra mengaku banyak proposal yang masuk ke pihaknya. Namun mengenai detil proposal tersebut dia belum mengecek.

“Kalau ke Pemkot yang proposal dari dulu banyak ya. Proposal macam-macam, kegiatan, mungkin juga proposal THR, saya belum cek sih di kantor seperti itu. Bisa juga bisa jadi ada ya, saya belum cek tapi di kantor. Tapi yang pasti kami sesuai aturan dan ketentuan dalam pengeluaran anggaran anggaran seperti itu,” ujarnya.

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Respons Wali Kota Depok Soal Ormas di Sawangan Minta THR ke Pengusaha Jelang Lebaran

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras mengatakan pihaknya akan melakukan Tindakan tegas jika ada ormas atau pihak mana pun yang meminta THR secara paksa pada pelaku usaha.

“Iya betul, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tentunya. Nanti akan kita lakukan penyelidikan,” katanya.

Posko Pengaduan THR di Jakarta Sudah Dibuka, Beroperasi hingga 17 April 2025
Ilustrasi bonus THR.

DPR Ingatkan Seluruh Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja: Wajib Dituntaskan 7 Hari Sebelum Hari Raya

"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran".

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025