Polres Metro Bekasi Bakal Tindak Tegas Ormas Peminta THR Lebaran
- Satria Zulfikar (Mataram)
Jakarta, VIVA – Polres Metro Bekasi menegaskan bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat umum. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan mencegah adanya tindakan pemerasan yang meresahkan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyatakan bahwa setiap tindakan pemerasan akan ditindak sesuai hukum berlaku. Ia mengimbau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran untuk melakukan aksi melanggar hukum.
“Ada pasal yang mengatur tentang pemerasan itu ada, sehingga kami juga mengimbau jangan sampai muncul sebuah perkara pidana baru ataupun muncul pidana pemerasan, padahal sifatnya menjelang Lebaran,” ujar Mustofa, Selasa, 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, Mustofa mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengantisipasi potensi permintaan THR oleh ormas. Menurutnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, juga telah memberikan imbauan agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan.
“Ini juga pernah saya sampaikan kepada Pak Bupati. Bupati kita juga sudah sering memberikan imbauan terkait hal ini,” tambah Mustofa.
Kapolres Metro Bekasi juga mengingatkan kepada masyarakat serta instansi pemerintah agar tak melayani permintaan THR dari pihak ormas. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika mengalami tekanan atau pemerasan dalam bentuk apa pun.
“Tolong dikomunikasikan dengan kami, dengan aparat penegak hukum atau pemerintah daerah, sehingga tidak ada hal-hal yang sifatnya tidak jelas,” tegasnya.
Dengan adanya peringatan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap aksi-aksi pemerasan berkedok permintaan THR. Polres Metro Bekasi memastikan akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan.
